Sony Music Cabut Gugatan Terhadap Triller Terkait Penggunaan Musik Tanpa Izin
Sony Music Entertainment telah mencabut gugatan terhadap Triller (foto: twitter @triller)

Bagikan:

JAKARTA - Sony Music Entertainment telah mencabut gugatan terhadap Triller terkait tuduhan bahwa platform video berdurasi pendek tersebut menggunakan musik dari label tersebut tanpa izin. Ini terungkap  menurut dokumen yang diajukan di pengadilan federal Manhattan.

Sony Music dan Triller memberi tahu pengadilan pada Jumat 11 Agustus bahwa mereka akan mengakhiri kasus hak cipta tersebut dengan prasangka, yang berarti gugatan tersebut tidak dapat diajukan ulang.

Perwakilan dari kedua perusahaan tidak segera merespons pada Senin 14 Agustus terkait permintaan informasi lebih lanjut, termasuk apakah kedua perusahaan telah mencapai penyelesaian.

Triller telah menyelesaikan sebagian dari gugatan pada bulan April, setuju untuk membayar lebih dari 4,5 juta dolar AS (Rp68 miliar)  atas tuduhan melanggar kontrak dengan label tersebut.

Sony Music menggugat Triller yang berbasis di Los Angeles tahun lalu. Mereka menuduh pesaing TikTok tersebut tidak melakukan pembayaran sesuai perjanjian lisensi dan melakukan pelanggaran hak cipta yang "masif" dengan melakukan streaming musik tanpa lisensi sejak melanggar kontrak.

Gugatan tersebut mencantumkan lebih dari 50 lagu yang Triller diduga salahgunakan oleh artis-artis seperti Britney Spears, Harry Styles, dan Janis Joplin.

Seorang juru bicara Triller mengatakan pada saat itu bahwa mereka telah menghapus katalog musik Sony Music dari platform tersebut, dan gugatan tersebut "sangat keliru" dalam menggambarkan hubungan mereka. Triller kemudian membantah tuduhan Sony Music di pengadilan.