Bagikan:

JAKARTA - Perusahaan kripto terkemuka, Ripple, yang merupakan pengembang cryptocurrency XRP, menyatakan komitmennya untuk tetap fokus pada pasar yang diatur oleh regulasi yang jelas. Laporan dari South China Morning Post (SCMP) pada  Sabtu, 22 Juli 2023, menyampaikan bahwa Ripple menegaskan niatnya setelah memenangkan perseteruan hukum melawan regulator AS, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC).

SEC sendiri diklaim telah menerapkan pendekatan kasus per kasus dalam berurusan dengan pemain industri, termasuk tindakan hukum terhadap penerbit token atau koin kripto.

Pekan lalu, pengadilan AS mengeluarkan putusan bahwa XRP milik Ripple tidak termasuk dalam ketegori sekuritas saat diperdagangkan di bursa kripto pihak ketiga. Keputusan ini membuka jalan bagi XRP untuk diperdagangkan oleh investor ritel. Meski begitu, pengadilan juga menegaskan bahwa ketika XRP dijual oleh perusahaan secara langsung kepada investor institusional, maka XRP tetap dianggap sebagai sekuritas.

Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menilai putusan pengadilan tersebut sebagai bentuk kemunduran terhadap perkara hukum kasus Ripple pada tahun 2020. Mengenai hal ini, dalam pengajuan baru untuk gugatannya terhadap Terraform Labs dan salah satu pendirinya, Do Kwon, regulator SEC mengatakan kepada pengadilan federal AS bahwa beberapa keputusan pengadilan dalam kasus melawan Ripple adalah salah, sehingga membuka kemungkinan bagi SEC untuk mengajukan banding.

"Dengan kemenangan besar bagi Ripple, juga bagi industri, kita perlu melihat apakah ini akan membawa kejelasan regulasi atau apakah SEC akan tetap mengikuti pendekatan 'regulasi dengan penegakan hukum' yang memilih token secara individual," ungkap Rahul Advani, Direktur Kebijakan Asia-Pasifik (APAC) Ripple kepada SCMP pada  Selasa 25 Juli.

Tindakan ini diikuti dengan penerbitan posting blog oleh tim Ripple yang menyatakan, "Tuntutan Ripple untuk regulasi kripto yang baik di AS masih jauh dari selesai; pada kenyataannya, ini baru permulaan."

Ripple mengeluarkan pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, regulasi di AS terkait status aset kripto masih belum jelas sehingga mendorong perusahaan kripto untuk beralih ke Asia sebagai alternatifnya.

Ripple Lirik Asia dan Eropa

Pada bulan Mei, Brooks Entwistle, Direktur Pelaksana APAC untuk Ripple yang berkantor pusat di San Francisco, menyatakan bahwa karena gugatan SEC, sebagian besar perkembangan perusahaan terjadi di luar AS, terutama di wilayah Asia.

Di sisi lain, Ripple sendiri sudah terlibat dalam program percontohan mata uang digital bank sentral (CBDC) untuk Otoritas Moneter Hong Kong. Tidak hanya itu, Ripple juga turut memfasilitasi pengiriman uang lintas batas dari Singapura ke wilayah administratif khusus China itu. Negara Asia lainnya, Jepang telah memperkenalkan aturan khusus untuk cryptocurrency.

Sementara Uni Eropa dengan adopsi aturan Markets in Crypto Assets (MiCA) telah menjadi yurisdiksi pertama di dunia dengan kerangka kerja regulasi kripto yang komprehensif. Ripple juga telah mengajukan permohonan lisensi lembaga pembayaran di Irlandia.

Sendi Young, Direktur Pelaksana Ripple untuk Eropa, menyatakan bahwa perusahaan blockchain ini juga telah mengajukan permohonan pendaftaran ke Otoritas Perilaku Keuangan Inggris, sebagai bagian dari rencana mereka untuk terus berkembang secara signifikan di kawasan benua biru tersebut.