Bagikan:

JAKARTA - Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menyatakan ketidaksetujuannya terhadap sejumlah putusan pengadilan terkait kasus SEC vs Ripple yang melibatkan aset digital XRP.

Dalam pengajuan baru untuk gugatannya terhadap Terraform Labs dan salah satu pendirinya, Do Kwon, SEC menegaskan bahwa keputusan Ripple terkait penjualan terprogram dan penjualan lainnya tidak sesuai dengan standar hukum yang telah ditetapkan.

Selain itu, SEC juga mengomentari Ripple mengenai investor institusional, regulator menyatakan bahwa penjualan terprogram dan penjualan lainnya di Ripple tidak sesuai dengan kerangka hukum yang ada, termasuk di dalamnya adalah Howey Test dan keturunannya.

Oleh karena itu, SEC menegaskan bahwa pengadilan tidak seharusnya mengikuti keputusan tersebut dan sedang mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan untuk merekomendasikan permohonan peninjauan kasus ini.

Pengajuan baru dari SEC merupakan respons terhadap upaya pengacara yang mewakili Terraform Labs dan Do Kwon yang berusaha membatalkan gugatan regulator. Gugatan SEC terhadap Terraform Labs dan Kwon diajukan pada bulan Februari dengan tuduhan terlibat dalam skema penipuan dan menjual sekuritas yang tidak terdaftar, yang diduga menyebabkan hilangnya setidaknya 40 miliar dolar AS (Rp601 triliun) nilai pasar.

Pengacara Terraform Labs menyatakan bahwa keputusan pengadilan terkait kasus Ripple memberikan dukungan bagi upaya mereka untuk membatalkan gugatan, karena dianggap mengkonfirmasi kelemahan argumen SEC terhadap token tertentu, termasuk terrausd stablecoin yang mereka kelola, sebagai sekuritas.

Sementara para pelaku pasar kripto merayakan keputusan yang menguntungkan Ripple terkait XRP, sejumlah ahli memberikan peringatan. Mantan kepala penegakan internet SEC, John Reed Stark, dan pengacara Bryan Jacoutot, berpendapat bahwa keputusan tersebut belum kokoh secara hukum dan harus dipantau dengan cermat karena berpotensi untuk dibatalkan. Ketua SEC, Gary Gensler, juga menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan pengadilan terkait investor ritel.

Perkembangan kasus ini akan terus diikuti oleh komunitas kripto dan pelaku pasar di Indonesia, karena berpotensi mempengaruhi regulasi dan pemahaman tentang aset digital di pasar keuangan global.