JAKARTA - Uni Eropa (UE) akhirnya memberikan persetujuan akhir untuk mengadopsi perjanjian transfer data yang aman kepada Amerika Serikat (AS).
Perjanjian itu, yang berjudul Kerangka Kerja Privasi Data UE-AS meliputi kemampuan ribuan bisnis, termasuk raksasa media sosial agar mudah mentransfer informasi pribadi warga UE ke server yang berlokasi di AS.
"Berdasarkan keputusan kecukupan yang baru, data pribadi dapat mengalir dengan aman dari UE ke perusahaan AS yang berpartisipasi dalam Kerangka, tanpa harus menerapkan perlindungan perlindungan data tambahan," ungkap Komisi UE dalam pernyataan resminya, dikutip Selasa, 11 Juli.
Kerangka Kerja Privasi Data UE-AS memperkenalkan perlindungan baru yang mengikat untuk mengatasi semua masalah yang diajukan Pengadilan Eropa.
Termasuk, membatasi akses ke data UE oleh layanan intelijen AS untuk apa yang diperlukan, proporsional dan membentuk Pengadilan Peninjauan Perlindungan Data (DPRC), yang dapat diakses oleh warga UE.
DPRC juga dapat memerintahkan untuk menghapus data tersebut jika ditemukan data yang dikumpulkan melanggar perlindungan baru.
"Perusahaan AS akan dapat bergabung dengan Kerangka Privasi Data UE-AS dengan berkomitmen mematuhi serangkaian kewajiban privasi yang mendetail," ujar Komisi UE.
BACA JUGA:
"Seperti persyaratan untuk menghapus data pribadi jika tidak lagi diperlukan untuk tujuan pengumpulannya dan untuk memastikan kelangsungan perlindungan ketika data pribadi dibagikan dengan pihak ketiga," imbuhnya.
Sementara, warga UE akan mendapatkan ganti rugi jika data mereka salah ditangani oleh perusahaan AS. DPRC secara independen akan menyelidiki dan menyelesaikan pengaduan.
Selain itu, Kerangka Privasi Data UE-AS juga memberikan sejumlah perlindungan terkait akses ke data yang ditransfer berdasarkan kerangka oleh otoritas publik AS, khususnya untuk tujuan penegakan hukum pidana dan keamanan nasional.
Terakhir, Kerangka Privasi Data UE-AS akan ditinjau secara berkala oleh Komisi UE, bersama dengan perwakilan otoritas perlindungan data Eropa dan otoritas AS.