JAKARTA - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengumumkan pada Selasa, 11 April 2023 bahwa seorang mantan bankir investasi yang pernah bekerja di JPMorgan dan Deutsche Bank akan menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun atas dugaan penipuan kripto.
Rashawn Russell, 27 tahun, yang merupakan seorang pialang terdaftar, telah ditangkap oleh Departemen Kehakiman (DOJ) dan akan segera dihadapkan ke pengadilan di New York. Menurut tuduhan, Russell telah menipu sejumlah investor dengan membuat mereka percaya bahwa uang mereka akan menghasilkan keuntungan besar melalui altcoin, aset digital, dan mata uang kripto selain Bitcoin.
Departemen Kehakiman AS mengklaim bahwa ketika para pelanggan menyerahkan uang mereka, Russell biasanya menggunakannya untuk keuntungan pribadinya, seperti berjudi dan membayar kepada investor lain.
Selain itu, Russell secara berulang kali memalsukan dokumen dengan memperlihatkan kepada para investor kemampuannya untuk menghasilkan keuntungan. Ia mengubah gambar saldo bank yang ditampilkan di situs web bank yang menunjukkan likuiditas yang substansial.
BACA JUGA:
Ketika seorang investor mencoba untuk mengambil kembali investasinya, Russell tidak pernah mengirimkan uang yang sebenarnya. Sebaliknya, ia mengirimkan konfirmasi transfer kawat palsu yang mengklaim mengembalikan uang para investor.
"Seperti yang dituduhkan, Russell mengubah permintaan investasi dalam kripto menjadi skema untuk menipu banyak investor guna membiayai gaya hidupnya. Kantor kami akan terus mengejar para penipu yang melakukan skema ini terhadap investor di pasar aset digital," kata United States Attorney Peace.
"Terkadang, ia juga mengklaim telah mengembangkan strategi sukses untuk berdagang dengan mata uang kripto 'altcoin' dan menghasilkan keuntungan bagi investor lebih dari 100 persen selama tiga bulan sebelumnya," tulis keterangan dalam dakwaan Kantor Jaksa Amerika Serikat, Distrik Timur New York, dikutip CoinSpeaker.
Meningkatnya Penipuan Kripto
Selama musim dingin kripto tahun 2022, terjadi peningkatan besar dalam kasus penipuan kripto dengan banyak insiden serupa tercatat di seluruh dunia. Selama tahun lalu, sebagian besar penipuan kripto terjadi di pasar keuangan terdesentralisasi (DeFi) yang merugikan lebih dari 4 miliar dolar AS dana investor.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) dan regulator lainnya telah tetap waspada sejak saat itu terhadap perkembangan di ruang kripto.
"Klaim dalam dakwaan hanyalah tuduhan dan Russell dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melewati keraguan yang wajar. Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," tambah DoJ.