Bagikan:

JAKARTA - JPMorgan Chase, salah satu lembaga keuangan terbesar di dunia, menunjukkan sikap yang mendua antara kritik dan optimisme terhadap Bitcoin (BTC), aset kripto paling populer hari ini.

Di satu sisi, CEO JPMorgan, Jamie Dimon, melontarkan kritik tajam terhadap Bitcoin saat bersaksi di depan komite Senat AS. Di sisi lain, analis JPMorgan menyatakan keyakinan mereka bahwa Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) akan menyetujui produk keuangan yang disebut ETF Bitcoin Spot.

Dimon Akan Tutup Bitcoin

Pada  Rabu, 6 Desember 2023, Dimon memberikan kesaksianya dalam dengar pendapat pengawasan Wall Street oleh komite Senat Urusan Perbankan, Perumahan, dan Pembangunan Perkotaan di Capitol Hill, Washington, DC. Dengar pendapat ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja dan dampak bank-bank besar terhadap perekonomian, lingkungan, dan masyarakat.

Salah satu topik yang dibahs adalah kripto, yang telah menjadi sorotan di dunia keuangan akhir-akhir ini. Senator Elizabeth Warren, yang dikenal sebagai kritikus kripto, menanyakan kepada Dimon mengenai keprihatinannya terhadap pencucian uang. Sebagai jawaban, Dimon menyatakan bahwa ia akan "menutup" Bitcoin jika ia menjadi pemerintah.

Alasan Dimon menolak Bitcoin adalah karena ia meyakini bahwa mata uang kripto ini digunakan oleh aktor jahat dalam menjalankan aktivitas ilegal, seperti penjahat dunia maya, pengedar narkoba, penghindaran pajak, dan pencucian uang. Dimon juga menegaskan bahwa stablecoin, yaitu mata uang kripto yang nilainya dikaitkan dengan aset lain, seperti dolar AS, perlu diatur.

Pandangan Dimon terhadap Bitcoin bukan hal yang baru. Ia pernah menyebut Bitcoin sebagai scam alias penipuan pada tahun 2017, dan mengatakan bahwa ia tidak tertarik pada aset kripto ini. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa teknologi blockchain, yang merupakan dasar dari Bitcoin dan kripto lainnya, memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi di sektor keuangan.

Analis JPMorgan Optimis Pada ETF Bitcoin Spot

Di tengah kritik dari Dimon, JPMorgan  tampaknya tidak menutup mata terhadap perkembangan kripto. Baru-baru ini, beberapa analis dari JPMorgan yang dipimpin oleh Nikolaos Panigirtzoglou, mengeluarkan laporan yang menyatakan bahwa SEC AS kemungkinan besar akan menyetujui produk keuangan yang disebut ETF Bitcoin Spot.

ETF Bitcoin Spot adalah sekuritas yang melacak harga Bitcoin di pasar spot, yaitu harga saat ini untuk pengiriman segera. Produk ini berbeda dengan ETF Bitcoin berbasis kontrak berjangka, yang telah disetujui oleh SEC sebelumnya, yang melacak harga Bitcoin di pasar derivatif, yaitu harga untuk pengiriman di masa depan.

Menurut analis JPMorgan, jika SEC menolak aplikasi ETF Bitcoin Spot dari lebih dari dua belas pemohon, hal itu kemungkinan besar akan menarik tindakan hukum yang dapat menghancurkan regulator tersebut. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa SEC akan menyetujui ETF Bitcoin Spot pada kuartal pertama tahun 2024.

JPMorgan juga mengatakan bahwa ETF Bitcoin Spot dapat meningkatkan permintaan akan Bitcoin, yang dapat mendorong harga mata uang kripto ini naik. Saat ini, harga Bitcoin berada di sekitar 44.000 dolar AS (Rp682,4 juta) per koin, naik lebih dari 160% sejak awal tahun 2023.