JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, mengatakan akan segera membahas dan mendiskusikan rancangan Peraturan Presiden (perpres) tentang regulasi hak cipta jurnalistik (publisher right) dengan dewan pers, dan lembaga terkait lainnya.
"Jadi pada 27 Januari 2023, Kementerian Kominfo yang ditugaskan untuk membahas rancangan ini meminta izin prakarsa ke Presiden. Kemudian, Presiden memberikan izin kepada Kominfo untuk dibahas kembali rancangan perpres ini sebelum nantinya ditandatangani. Pada hari Pers Nasional di Medan kemarin, Kominfo diberi waktu satu bulan," kata Usman dalam konferensi persnya, Rabu, 15 Februari di Jakarta.
Publisher Right merupakan sebuah rancangan regulasi terkait hubungan antara platform digital dengan perusahaan berita untuk menciptakan jurnalisme berkualitas, yang merupakan hasil diskusi dari Tim Media Sustainability dewan pers.
"Jadi pada Hari Pers Nasional 2020 di Banjarmasin, presiden menujukkan concern tentang keberlangsungan hidup media yang tidak baik-baik saja, akibat dominasi platform digital. Presiden meminta komunitas pers mengajukan rancangan regulasi yang disebut regulasi publisher right. Dari situ terbentuk tim media sustainability berdasarkan SK dewan pers," jelasnya.
Setelah melewati proses dan diskusi yang cukup panjang, akhirnya Kominfo bersama dengan dewan pers dan komunitas pers lainnya menyepakati bahwa regulasi ini akan berbentuk Peraturan Presiden (perpres), dan menyerahkannya langsung ke presiden melalui Sekretaris Negara untuk meminta izin prakarsa.
BACA JUGA:
Kominfo kemudian diberikan waktu selama satu bulan untuk membahas rancangan perpres tersebut dengan dewan pers dan lembaga terkait. Rencananya, Kominfo akan menggelar rapat bersama pada Rabu, 15 Februari siang ini, pukul 14:00 WIB.
Masih belum ada kejelasan mengenai cara kerja regulasi, dan badan pelaksananya. Namun yang jelas, Usman mengatakan bahwa adanya regulasi ini diharapkan dapat menciptakan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers di Indonesia, dalam hal dalam penyaluran dan pemanfaatan berita.
"Rancangan perpres ini akan menjadi payung hukum, nah nantinya pasti akan ada pelaksananya. Pelaksana ini yang nantinya akan merumuskan dan membuat aturan turunan dari aturan perpres tentang mekanisme kerja samanya. Apakah bagi hasil iklan, kompensasi atau remunerasi, atau dalam bentuk lain. Nanti semua itu akan diatur berdasarkan lembaga yang akan kita bentuk nanti," pungkas Usman.
Usman juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan berdiskusi secara maraton agar regulasi bisa selesai dalam waktu kurang dari satu bulan, dan bisa disahkan pada bulan Maret mendatang.
“Ya harus (disahkan bulan Maret), saya kira ya. Karena itu sudah arahan presiden, jadi kita akan secara maraton membahasnya. Rancangannya sudah ada, bekalnya sudah ada, kita hanya harus membahasnya, mematangkannya, dan menyempurnakannya. Saya kira dalam waktu, mudah-mudahan sebelum satu bulan rancangan perpres yang lebih sempurna bisa selesai,” tandasnya.