Draf Perpres Media Berkelanjutan yang Sudah di Tangan Kominfo Dipermasalahkan
Ilustrasi karya jurnalistik dalam bentuk berita news tayang melalui media televisi. (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Muncul penolakan atas draf Peraturan Presiden (Perpres) Media Berkelanjutan terkait publisher right atau regulasi hak cipta jurnalistik.

Draf Perpres Media Berkelanjutan berisi rancangan regulasi antara platform digital dengan perusahaan berita untuk menciptakan jurnalisme berkualitas. Penyusunan draf tersebut hasil diskusi dari tim media sustainability Dewan Pers.

Bendahara Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI) Edi Winarto mengatakan, ada poin dalam draf yang bermasalah yakni aturan media yang terverifikasi di Dewan Pers yang menjadi syarat harus memiliki 10 wartawan sebagai sumber daya manusianya.

Dia mengklaim, pihak yang diuntungkan dari perpres itu hanya media yang terverifikasi di Dewan Pers.

"Media digital dengan 2 sampai 4 orang wartawan. Bisa kok, kita bisa melakukan dengan baik, serta menataati kode etik jurnalistik. Jangan dong, pers publisher right ini sampai membuat mati pers berintegritas, yang punya semangat membangun bangsa ini tapi tak punya modal kuat," kata Edi dalam keterangannya, Minggu, 19 Februari.

Sependapat, Ketua Umum Asosiasi Media Digital Indonesia Budi Rahardjo pun mempertanyakan siapa saja yang mengawasi proses penyusunan draf Perpres Media Berkelanjutan itu.

"Ini akan menjadi penting karena akan menjadi acuan bisnis pers dan kemerdekaan pers. Jangan sampai Perpres ini malah mengkerdilkan kemerdekaan pers, dan mengurangi keadilan bisnis bermedia," tutur dia.

Perkembangannya, materi draf Perpres Media Berkelanjutan itu telah dibahas Dewan Pers dengan 11 konstituen lainnya. Pada 17 Februari, draf itu telah dilayangkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pihak prakarsa dan bakal segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Materi dalam draf Perpres Media Berkelanjutan saat ini sudah bisa diakses di laman Dewan Pers.

Sebelumnya, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan adanya regulasi berbentuk perpres itu diharapkan dapat menciptakan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers di Indonesia, dalam hal dalam penyaluran dan pemanfaatan berita.

"Rancangan perpres ini akan menjadi payung hukum, nah nantinya pasti akan ada pelaksananya. Pelaksana ini yang nantinya akan merumuskan dan membuat aturan turunan dari aturan perpres tentang mekanisme kerja samanya. Apakah bagi hasil iklan, kompensasi atau remunerasi, atau dalam bentuk lain. Nanti semua itu akan diatur berdasarkan lembaga yang akan kita bentuk nanti," kata Usman, Rabu, 15 Februari.

Terkait