Bagikan:

JAKARTA - Polri menegaskan polisi telah sesuai aturan menembakan gas air mata untuk membubarkan suporter PSIS Semarang dalam kericuhan di luar Stadion Jatidiri, Jumat 17 Februari.

Kericuhan itu terjadi di luar pintu masuk stadion saat laga PSIS Semarang kontra Persis Solo dalam pertandingan pekan ke-25 BRI Liga 1 berlangsung.

"Di luar stadion itu menjadi tanggung jawab polisi," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu 19 Februari.

Dedi melanjutkan, tidak diperbolehkannya pemakaian gas air mata dalam upaya mencegah atau membubarkan massa di laga sepakbola terdapat dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.

Namun, dia menegaskan aturan yang baru diteken pada 4 November 2022 itu hanya mengikat wilayah di dalam stadion, tidak termasuk di luar stadion.

"Kalo di dalam stadion itu Perpol 10 dan Statuta FIFA, itu menjadi tanggung jawab penyelenggaran, manajemen keamanan, serta ofisial," ujar Dedi.

Kericuhan melibatkan suporter PSIS terjadi di luar Stadion Jatidiri Semarang, Jumat 17 Februari. Bentrok tak terhindarkan ketika polisi menghalau suporter PSIS termasuk dari Snex dan Panser Biru untuk masuk ke dalam stadion.

Ribuan suporter PSIS itu merangsek masuk ingin menonton PSIS berlaga lawan Persis meski telah disepakati tanpa penonton. Mereka melempari polisi dengan botol dan batu. Gas air mata akhirnya ditembakkan polisi ke arah suporter untuk membubarkannya.