JAKARTA – Pemerintah meminta perusahaan platform digital segera merealisasikan kerja sama yang tertunda dengan perusahaan pers. Langkah ini diharapkan dapat mendorong terciptanya bisnis media yang sehat dan jurnalisme berkualitas, sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, menegaskan pentingnya kelanjutan kerja sama tersebut, terutama terkait program yang selama ini tertunda atau baru terealisasi sebagian. "Jika perusahaan platform digital bisa melanjutkan kerja sama yang tertunda atau menyelesaikan sisa kewajibannya, ini bisa menjadi hadiah akhir tahun bagi perusahaan pers," ujar Nezar dalam pertemuan dengan Komite KTP2JB di Gedung Komdigi, Senin 11 November.
Komite KTP2JB yang dipimpin oleh Dr. Suprapto Sastro Atmojo telah menyelesaikan draf Panduan Pelaksanaan Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas, yang mengacu pada Perpres No 32/2024. Draf ini diharapkan menjadi acuan bagi perusahaan platform digital dalam memenuhi tanggung jawabnya untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
BACA JUGA:
Panduan tersebut juga mencakup pedoman teknis terkait kerja sama antara perusahaan platform digital dan media, serta pengawasan dan fasilitasi terhadap pelaksanaan kewajiban platform. Dengan adanya panduan ini, Nezar Patria berharap perusahaan platform digital dapat segera melanjutkan negosiasi dan merealisasikan program kerja sama yang telah tertunda.
Suprapto Sastro Atmojo menambahkan bahwa dokumen panduan tersebut tidak melampaui wewenang yang diatur dalam Perpres, guna memastikan pengawasan yang tepat atas pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital. "Panduan ini akan menjadi pegangan bagi komite dalam menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi," ujar Suprapto.
Sejak dibentuk pada Agustus 2024, Komite KTP2JB telah mengadakan dialog dengan berbagai perwakilan perusahaan pers dan platform digital. Komite juga telah melakukan sosialisasi Perpres No 32/2024 kepada sejumlah media dan platform digital di seluruh Indonesia, termasuk Meta dan TikTok Indonesia, yang telah membuka ruang untuk pertemuan lanjutan mengenai kerja sama yang lebih konkret.