JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.
"Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan media konvensional jadi perhatian pemerintah. Setelah sekian lama dan dinanti-nanti serta setelah melewati perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya tanda tangani Perpres Publisher Rights," ucap Jokowi pada acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari.
Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada hari ini. Perpres yang berisi 10 halaman tersebut, terdiri dari enam bab dan 19 pasal.
Dalam Pasal 3 disebutkan, ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi pengaturan perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite, dan pendanaan.
Sementara itu, dalam Pasal 5 berisi perintah terhadap perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan beberapa ketentuan.
Pertama, tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan perusahaan platform digital.
Kedua, memberikan upaya terbaik dalam membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi perusahaan pers.
Ketiga, memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
Keempat, melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Kelima, memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
Keenam, bekerja sama dengan perusahaan pers.
Pada Bab III, disebutkan soal kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers. Kerja sama tersebut terangkum dalam dua pasal, yakni Pasal 7 yang memuat bagian kesatu umum dan Pasal 8 soal penyelesaian sengketa.
Kemudian pada Bab IV, memuat sembilan pasal. Pada Pasal 9 membuat soal pembentukan Komite.
BACA JUGA:
Pasal 10, 11, 12, dan 13 mengulas soal tugas, fungsi, dan tata kerja komite, sedangkan Pasal 14, 15, 16, 17 membahas soal unsur, keanggotaan, dan kesekretariatan komite.
Terakhir pada Bab V, memuat soal pendanaan komite dan Bab VI penutup.