Bagikan:

JAKARTA - Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pelarangan penggunaan delapan aplikasi lansiran China, pada Selasa, 5 Januari. 

Melansir Reuters, perintah ini akan dijalankan oleh Kementerian Perdagangan AS, untuk menentukan transaksi mana yang akan dilarang sesuai arahan. Tujuannya, untuk melindungi ancaman warga AS.

Dalam perintah tersebut dikatakan, pelarangan dilakukan karena deretan aplikasi-aplikasi tersebut diakses dengan perangkat elektronik pribadi seperti smartphone, tablet dan komputer dan terhubung dengan China. Ini memungkinkan data pribadi dan sensitif pengguna diakses.

Termasuk di dalamnya adalah kemungkinan China untuk mengetahui dan melacak lokasi pegawai federal dan kontraktor AS.

Adapun aplikasi yang dimaksud adalah Alipay, CamScanner, QQ Walet, SHAREit, Tencent QQ, VMate, WeChat Pay dan WPS Office. Pelarangan ini akan berlaku efektif 45 hari kedepan.

"Kami mendukung komitmen Presiden Trump untuk melindungi privasi dan keamanan warga Amerika dari ancaman yang ditimbulkan oleh Partai Komunis China," kata Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross.

Ilustrasi
Ilustrasi (Matam Jaswanth/Unsplash)

Sementara, pejabat lain mengatakan, perintah eksekutif ini serupa dengan perintah yang ditandatangani pada Agustus 2020 lalu, terkait pemblokiran terhadap WeChat dan TikTok yang juga milik China. 

"Langkah ini bertujuan untuk melindungan warga kami dari ancaman yang ditimbulkan oleh aplikasi perangkat lunak China, yang memiliki basis pengguna besar dan akses ke data sensitif," jelas seorang pejabat senior. 

"Amerika Serikat harus mengambil tindakan agresif terhadap mereka yang mengembangkan atau mengontrol aplikasi perangkat lunak yang terhubung ke China untuk melindungi keamanan nasional kami," tandasnya.