CNIL Denda TikTok Rp81,6 Miliar karena Kekurangan dalam Cara Penolakan Cookie di Web
TikTok didenda pemerintah Prancis Rp81,6 Miliar (foto: twitter @tiktokus)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah Prancis pada Kamis 12 Januari mendenda TikTok 5 juta euro (Rp81,6 miliar) untuk kekurangan yang terkait dengan platform video pendek yang menangani pelacakan online yang dikenal sebagai "cookie". Namun menurut perusahaan milik TikTok, ByteDance, hal ini telah ditangani.

Pengawas perlindungan data Prancis, CNIL, mengatakan bahwa penyelidikannya hanya menyangkut situs web tiktok.com dan bukan aplikasi ponsel pintar layanan yang jauh lebih banyak digunakan.

CNIL menemukan bahwa bagi pengguna tiktok.com, menolak pelacak online tidak semudah menerimanya. Otoritas juga menemukan bahwa pengguna internet tidak cukup mendapat informasi tentang penggunaan cookie oleh TikTok.

"Temuan ini terkait dengan praktik sebelumnya yang kami tangani tahun lalu, termasuk mempermudah penolakan cookie yang tidak penting dan memberikan informasi tambahan tentang tujuan cookie tertentu," kata juru bicara TikTok, dikutip Reuters.

"CNIL sendiri menyoroti kerja sama kami selama penyelidikan dan privasi pengguna tetap menjadi prioritas utama TikTok," tambah juru bicara itu.

Di bawah aturan Uni Eropa, situs web harus dengan jelas meminta persetujuan sebelumnya dari pengguna internet untuk setiap penggunaan cookie, potongan kecil data yang disimpan saat bernavigasi di Web. Menurut peraturan UE, mereka juga harus membuat netizen mudah untuk menolaknya.