Persulit Pengguna Internet Tolak Cookie, Google Raih Rekor Denda dari CNIL
Google didenda CNIL karena persulit pengguna internet menolak cookie. (foto: dok pixabay)

Bagikan:

JAKARTA – Lembaga Pengawas Privasi Data Prancis (CNIL) menyatakan pada Kamis, 6 Januari bahwa pihaknya telah mendenda Google Alphabet dengan rekor denda sebesar 150 juta euro (Rp2,4 triliun. Denda tersebut disebabkan Google dianggap telah mempersulit pengguna internet untuk menolak pelacak online yang dikenal sebagai cookie.

Selain Google, CNIL juga mendenda Facebook atau Meta Platforms Inc sebesar 60 juta euro (Rp974 miliar) karena alasan yang sama.

Persetujuan awal pengguna internet untuk penggunaan cookie, yakni potongan kecil data yang membantu untuk membangun kampanye iklan digital yang ditargetkan, merupakan pilar utama regulasi privasi data Uni Eropa dan prioritas utama CNIL.

"Ketika Anda menerima cookie, itu dilakukan hanya dalam satu klik. Menolak cookie harus semudah menerimanya," kata Karin Kiefer, kepala CNIL untuk perlindungan data dan sanksi, seperti dikutip Reuters.

Dalam pernyataannya, CNIL mengatakan telah menemukan bahwa situs facebook.com, google.fr dan youtube.com tidak mengizinkan penolakan cookie dengan mudah. Hal ini mengutip platform streaming video Google.

CNIL mengatakan kedua perusahaan memiliki waktu tiga bulan untuk mematuhi perintahnya atau menghadapi pembayaran penalti tambahan 100.000 euro (Rp1,6 miliar) per hari atas keterlambatan pembayaran.

Hal ini termasuk kewajiban bagi Google dan Facebook untuk menyediakan alat yang lebih sederhana kepada pengguna internet di Prancis untuk menolak cookie, dan menjamin persetujuan mereka.

CNIL mengatakan bahwa saat ini Google dan Facebook menyediakan tombol virtual untuk memungkinkan penerimaan cookie secara langsung, tapi tidak ada tombol yang disediakan dengan mudah untuk menolaknya.

"Masyarakat mempercayai kami untuk menghormati hak privasi mereka dan menjaga mereka tetap aman. Kami memahami tanggung jawab kami untuk melindungi kepercayaan itu dan berkomitmen untuk perubahan lebih lanjut dan bekerja aktif dengan CNIL sehubungan dengan keputusan ini," kata juru bicara Google yang dikutip Reuters. Sementara Facebook tidak segera menanggapi permintaan komentar atas kasus tersebut.

Rekor denda CNIL sebelumnya pada 2020 juga dialamatkan pada Google sejumlah 100 juta euro. Pada saat itu, CNIL menemukan bahwa situs web Google Prancis tidak meminta persetujuan pengunjung sebelumnya, sebelum cookie iklan disimpan di komputer dan gagal memberikan informasi yang jelas tentang cara penggunaannya. Kiefer mengatakan masalah tersebut telah diselesaikan sejak saat itu.

Pada tahun 2020, CNIL memperkuat hak persetujuan atas pelacak iklan, dengan mengatakan situs web yang beroperasi di Prancis harus menyimpan daftar penolakan pengguna internet untuk menerima cookie, setidaknya selama enam bulan.

Dikatakan juga bahwa pengguna internet harus dapat dengan mudah mempertimbangkan kembali perjanjian awal apa pun mengenai cookie melalui tautan web atau ikon yang harus terlihat di semua halaman situs web.