Apple  Terancam Denda Rp98,3 Miliar karena Tak Patuhi Persyaratan Privasi UE
France Digitale laporkan Apple karena persoalan privasi. (foto: twitter @FRdigitale)

Bagikan:

JAKARTA - Apple harus menghadapi denda 6 juta euro (Rp98,3 MILIAR) karena melanggar aturan privasi. Rekomendasi itu muncul dari penasihat utama badan sanksi otoritas perlindungan data Prancis pada Senin, 12 Desember.

Badan sanksi CNIL bebas untuk mengabaikan rekomendasi pelapor, tetapi hal ini biasanya sangat berpengaruh terhadap keputusan akhir pengawas.

Pelapor, Francois Pellegrini, membuat rekomendasinya setelah penyelidikan oleh pihak berwenang, yang dipicu oleh pengaduan yang diajukan tahun lalu oleh kelompok lobi France Digitale.

 Dalam pengaduan tersebut, lobi, yang mewakili sebagian besar pengusaha digital dan pemodal ventura Prancis, menuduh bahwa perangkat lunak operasi Apple sebelumnya, iOS 14, tidak mematuhi persyaratan privasi UE.

France Digitale kemudian berargumen bahwa sementara pemilik iPhone ditanyai di bawah iOS 14 apakah mereka siap untuk mengizinkan aplikasi seluler yang diinstal untuk mengumpulkan pengidentifikasi kunci yang digunakan untuk menentukan iklan kampanye dan mengirim iklan bertarget, pengaturan default memungkinkan Apple untuk membawa kampanye iklan bertargetnya sendiri tanpa kejelasan untuk meminta persetujuan sebelumnya dari pengguna iPhone.

Pembaruan privasi Apple, yang disebut Transparansi Pelacakan Aplikasi, memberi pengguna opsi untuk memblokir aplikasi dari aktivitas pelacakan di seluruh aplikasi dan situs web milik perusahaan lain.

Dalam sambutannya, Pellegrini mengatakan sistem operasi Apple versi iOS 14.6 sebelumnya gagal meminta persetujuan pengguna dengan benar untuk pengumpulan data pribadi, sehingga merupakan pelanggaran aturan privasi di bawah arahan ePrivacy Uni Eropa.

 Dia menambahkan bahwa perubahan yang dilakukan di bawah versi berikutnya dari sistem operasi Apple, iOS 15, memungkinkan persetujuan sebelumnya.

Gary Davis, kepala privasi Apple, menentang kesimpulan pelapor di persidangan. Ia mengatakan perusahaan AS itu terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna.

"Tidak adanya keseriusan terhadap pelanggaran, berarti jumlah denda harus dikurangi," kata Davis, seperti dikutip Reuters. Ia juga meminta agar jumlah denda tidak dipublikasikan.

Badan sanksi CNIL tidak mengatakan kapan akan mencapai keputusan akhir tentang hal ini.