Bagikan:

JAKARTA - Regulator data Eropa telah menyetujui perluasan larangan yang diterapkan oleh Norwegia, negara non-anggota UE, terhadap "iklan perilaku" di Facebook dan Instagram. Larangan itu akan berlaku mencakup seluruh 30 negara di Uni Eropa dan Wilayah Ekonomi Eropa. Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 1 November.

Larangan terhadap iklan semacam ini, yang menargetkan pengguna dengan mengumpulkan data mereka, merupakan kemunduran bagi Meta Platforms Inc., raksasa teknologi AS yang merupakan pemilik kedua layanan media sosial tersebut. Sebelumnya Meta telah menentang upaya untuk membatasi praktik tersebut.

Menurut regulator data Norwegia, Meta menghadapi risiko dikenai denda hingga 4% dari omzet globalnya jika melanggar larangan itu.

Keputusan oleh Dewan Perlindungan Data Eropa (EDPB) merupakan instruksi kepada regulator data Irlandia, di mana markas Meta berada di Eropa, untuk memberlakukan larangan permanen terhadap penggunaan iklan perilaku perusahaan tersebut dalam waktu dua minggu.

"Pada 27 Oktober, EDPB mengadopsi keputusan mengikat yang mendesak ... untuk memberlakukan larangan terhadap pemrosesan data pribadi untuk iklan perilaku berdasarkan dasar hukum kontrak dan kepentingan sah di seluruh Wilayah Ekonomi Eropa," demikian pernyataan EDPB.

Meta pada Rabu mengatakan bahwa mereka telah berjanji memberikan pengguna di UE dan EEA kesempatan memberikan izin, dan akan menawarkan model berlangganan pada bulan November untuk mematuhi persyaratan regulasi.

"Anggota EDPB telah mengetahui rencana ini selama berminggu-minggu dan kami telah sepenuhnya berkomunikasi dengan mereka untuk mencapai hasil yang memuaskan bagi semua pihak," kata juru bicara perusahaan. "Pengembangan ini tidak adil dan mengabaikan proses regulasi yang cermat dan kuat."

Sejak 7 Agustus, Meta telah dikenai denda harian di Norwegia sebesar 1 juta krona (Rp1,5 miliar) karena melanggar privasi pengguna dengan menggunakan data mereka, seperti lokasi atau perilaku penelusuran, untuk iklan. Ini adalah, sebuah model bisnis yang umum di kalangan perusahaan teknologi besar.

Regulator data Norwegia, Datatilsynet, pada bulan September mengatakan bahwa mereka telah merujuk denda berkelanjutan tersebut ke regulator Eropa, karena denda tersebut hanya berlaku di Norwegia.

Menurut Tobias Judin, kepala bagian internasional Datatilsynet, denda tersebut akan berakhir pada 3 November, namun Meta berisiko menghadapi sanksi finansial yang jauh lebih berat.

"Karena kami sekarang akan mendapatkan larangan permanen, pelanggaran terhadap larangan UE/EEA secara luas itu sendiri akan menjadi pelanggaran GDPR, yang dapat dikenai denda hingga 4% dari omzet global," kata Judin dikutip VOI dari Reuters. GDPR, atau Peraturan Perlindungan Data Umum, adalah aturan UE tentang privasi informasi.

Norwegia bukan anggota UE tetapi merupakan bagian dari pasar tunggal Eropa. Menurut Datatilsynet, keputusan ini memengaruhi sekitar 250 juta pengguna Facebook dan Instagram di Eropa.