Bagikan:

JAKARTA - Aplikasi video pendek asal China yang saat ini populer, TikTok, telah dilarang dari semua perangkat yang dikelola Dewan Perwakilan AS. Keterangan ini muncul dari bagian administrasi DPR, meniru undang-undang yang akan segera berlaku yang melarang aplikasi tersebut dari perangkat pemerintah AS.

“Aplikasi tersebut dianggap berisiko tinggi karena sejumlah masalah keamanan," kata Kepala Pejabat Administrasi DPR (CAO) dalam pesan yang dikirim ke semua anggota parlemen dan staf pada Selasa, dan harus dihapus dari semua perangkat yang dikelola oleh DPR.

Aturan baru mengikuti serangkaian langkah pemerintah negara bagian AS untuk melarang TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance Ltd yang berbasis di Beijing, dari perangkat pemerintah. Pada minggu lalu, 19 negara bagian setidaknya memblokir sebagian aplikasi dari perangkat yang dikelola negara karena kekhawatiran bahwa pemerintah China dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk melacak orang Amerika dan menyensor konten.

Pekan lalu, sebuah RUU omnibus dibuat oleh DPR AS yang mengesahkan dana sebesar 1,66 triliun dolar AS , untuk mendanai pemerintah AS hingga 30 September 2023, termasuk ketentuan untuk melarang aplikasi pada perangkat yang dikelola federal, dan akan berlaku setelah Presiden AS Joe Biden menandatangani undang-undang tersebut menjadi undang-undang.

"Dengan pengesahan Omnibus yang melarang TikTok pada perangkat cabang eksekutif, CAO bekerja dengan Komite Administrasi DPR untuk menerapkan kebijakan serupa untuk DPR," kata juru bicara Kepala Pejabat Administrasi kepada Reuters, Selasa, 27 Desember.

Pesan kepada staf mengatakan siapa pun yang memiliki TikTok di perangkat mereka akan dihubungi untuk menghapusnya, dan pengunduhan aplikasi di masa mendatang juga dilarang. TikTok sendiri tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters, tentang aturan baru tersebut.

Anggota parlemen AS juga telah mengajukan proposal untuk menerapkan larangan aplikasi itu secara nasional.