Taiwan Selidiki TikTok karena Operasikan Anak Perusahaan Secara Ilegal di Wilayahnya
TikTok mendapatkan respon negatif di Taiwan. (foto: twitter @tiktok_US)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Taiwan telah membuka penyelidikan ke platform media sosial milik China TikTok karena dicurigai mengoperasikan anak perusahaan tersebut secara ilegal di negara pulau itu. Taiwan juga  memperingatkan bahwa platform media sosial tersebut digunakan oleh Beijing untuk menyebarkan disinformasi.

TikTok, yang tidak banyak digunakan di Taiwan, mendapat tekanan sebagian besar di Amerika Serikat karena kekhawatiran bahwa China mendapatkan akses ke data pribadi pengguna. Namun tuduhan itu telah dibantah ByteDance sebagai pemilik platform itu.

Dalam sebuah pernyataan pada Minggu malam, 18 Desember, Dewan Urusan Daratan pembuat kebijakan Taiwan mengatakan bahwa pada 9 Desember sebuah kelompok kerja di bawah Kabinet telah menemukan bahwa TikTok dicurigai melakukan "operasi komersial ilegal" di Taiwan.

Surat kabar Liberty Times Taiwan melaporkan bahwa pemilik TikTok, ByteDance, telah mendirikan anak perusahaan di pulau itu untuk mempromosikan bisnis, yang melanggar undang-undang Taiwan bahwa platform media sosial China tidak diizinkan beroperasi secara komersial di pulau itu.

Dewan Urusan Daratan, menanggapi laporan itu, mengatakan kelompok kerja Kabinet telah menemukan bahwa memang ada dugaan pelanggaran hukum, dan otoritas hukum sedang menyelidikinya.

"Dalam beberapa tahun terakhir, pihak daratan telah menggunakan platform video pendek seperti TikTok untuk melakukan operasi kognitif dan infiltrasi terhadap negara lain, dan ada risiko tinggi pemerintah China mengumpulkan informasi pribadi pengguna," tambahnya.

TikTok tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters tentang laporan itu.

Taiwan melarang berbagai operasi bisnis China di pulau itu dari platform media sosial hingga industri manufaktur chip yang bernilai tinggi.

“Taiwan telah melarang departemen pemerintah menggunakan aplikasi dari China seperti TikTok,” kata dewan itu.

Facebook dan Instagram, keduanya dimiliki oleh Meta Platforms, merupakan platform media sosial yang paling banyak digunakan di Taiwan. TikTok membuntuti rekan-rekannya di Taiwan tetapi menjadi semakin populer di kalangan anak muda.

Taiwan telah lama mengeluh bahwa China menggunakan media sosial untuk menyebarkan disinformasi di pulau yang diklaim Beijing sebagai wilayahnya.

Pada tahun 2019, Taiwan mengeluarkan undang-undang anti-infiltrasi, bagian dari upaya selama bertahun-tahun untuk memerangi apa yang dilihat banyak orang di Taiwan sebagai upaya China untuk mempengaruhi politik dan proses demokrasi, melalui pendanaan ilegal politisi dan media serta metode lainnya.