JAKARTA – Pemerintah Israel pada Rabu, 14 November mengumumkan bahwa pihaknya berencana untuk mengatur perusahaan media sosial seperti TikTok, YouTube, Facebook dan Twitter. Ini dilakukan untuk mengikuti langkah-langkah Uni Eropa dalam menangani konten online ilegal dan ofensif.
Menteri Komunikasi Israel, Yoaz Hendel, mengatakan dia akan menempatkan tanggung jawab pada perusahaan media sosial untuk menangani konten yang menyinggung dan ilegal, sambil menciptakan lebih banyak transparansi terhadap pengguna dan membentuk regulator untuk mengawasi perusahaan.
Peraturan tersebut akan berlaku untuk platform dengan lebih dari 500.000 pengguna di Israel, yang merupakan 5% dari populasi negara tersebut.
Di bawah aturan baru, yang masih memerlukan persetujuan undang-undang dan parlemen, perusahaan media sosial akan diwajibkan bertindak cepat untuk menghapus "konten ilegal yang ofensif". Mereka juga perlu mengoperasikan hotline online untuk melaporkan konten semacam itu. Sementara itu pengadilan di Israel akan diberi wewenang untuk mengeluarkan perintah untuk menghapus konten tersebut.
Perusahaan media sosial akan diminta untuk memiliki kantor lokal di Israel serta proses banding yang lebih baik bagi pengguna yang kontennya telah dihapus.
Hendel, yang membentuk komite untuk memeriksa regulasi jejaring sosial di Israel tahun lalu, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa media sosial telah berbuat banyak untuk kemanusiaan tetapi juga menimbulkan dilema bagi pemerintah.
BACA JUGA:
"Ini adalah ruang online yang tidak diatur dan fenomena sosial yang negatif dan berbahaya telah tumbuh di dalamnya," kata Hendel, dalam pernyataan yang mengadopsi rekomendasi komite.
"Tanggung jawab hukum harus diterapkan pada platform digital terkait dengan distribusi konten seksual ilegal, hasutan untuk melakukan kekerasan dan terorisme dan lain-lain," kata Hendel, seperti dikutip Reuters.
Terserah menteri komunikasi berikutnya untuk memajukan undang-undang tersebut setelah Perdana Menteri menunjuk Benjamin Netanyahu untuk menyelesaikan pembentukan koalisi yang berkuasa yang diharapkan terwujud dalam minggu mendatang.
Awal tahun ini, kepala antimonopoli UE, Margrethe Vestager memenangkan dukungan dari 27 negara untuk menyetujui aturan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) tentang penanganan konten ilegal atau risiko denda yang besar. DSA mulai berlaku pada tahun 2024.