JAKARTA – Perseteruan Ripple dengan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) AS masih berlangsung hingga kini sejak dimulai pada Desember 2020 lalu. Perkara hukum tersebut akhirnya mulai menemukan titik terang. Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dilaporkan mematuhi perintah pengadilan untuk menyerahkan dokumen terkait pidato William Hinman.
Informasi tersebut disampaikan oleh penasihat umum Ripple, Stuart Alderoty baru-baru ini. Dia menyatakan langkah tersebut merupakan kemenangan bagi Ripple, karena dokumen yang Hinman itu memperkuat argumen hukum perusahaan pembayaran dan solusi blockchain, Ripple.
Dia menambahkan bahwa dokumen-dokumen tersebut adalah email internal SEC dan draf mantan direktur regulator keuangan perusahaan yang terkenal pada pidato 2018. Dokumen terkait masih disegel dari publik.
“Meskipun mereka tetap merahasiakannya untuk saat ini (atas desakan SEC), saya dapat mengatakan bahwa perjuangan untuk mendapatkannya (dokumen pidato Hinman) sangat berharga. Saya selalu merasa nyaman dengan argumen hukum kami, dan saya merasa lebih baik sekarang,” kata Alderoty, dikutip dari UToday.
BACA JUGA:
“Saya selalu merasa buruk tentang taktik SEC, dan saya merasa lebih buruk tentang mereka sekarang," tambahnya.
SEC menyerahkan dokumen terkait pidato Hinman tersebut sesuai dengan perintah pengadilan yang disahkan akhir bulan lalu oleh Hakim Pengadilan Distrik AS Analisa Torres. Sebelum keputusan terbaru, pengawas sekuritas telah mengabaikan enam perintah lain untuk menyerahkan dokumen.
Sementara itu, Ripple tidak mengubah alasan pada posisinya bahwa SEC tidak memiliki dasar hukum untuk membuktikan bahwa token asli XRP Ledger blockchain XRP adalah keamanan.
Dalam memorandum hukum yang baru dibuka yang diajukan oleh terdakwa Ripple untuk menolak mosi SEC untuk penilaian ringkasan, perusahaan berpendapat bahwa SEC masih menggunakan taktik yang jumlahnya berlebihan.
Saat penulisan, harga XRP diperdagangkan di level Rp6.918 menurut data Coingecko. Terlepas dari semua itu, pergerakan harga XRP belum merespon berita positif terkait penyerahan dokumen Hinman kepada Ripple. XRP terakhir kali mencatatkan harga tertinggi sepanjang masanya pada 7 Januari 2018, di level Rp45.650