Bagikan:

JAKARTA – Perusahaan pengiriman uang lintas-batas berbasis blockchain, Ripple, mengungkapkan pihaknya akan meluncurkan Dana Kreator Ripple batch kedua untuk para pencipta NFT sebesar 250 juta dolar AS (setara Rp3,9 triliun). Dana ini ditujukan untuk mempromosikan berbagai proyek NFT yang dikembangkan di jaringan XRP Ledger atau XRPL.

Kali ini, perusahaan yang berkantor di San Fransisco, Amerika Serikat itu mengungkapkan kelompok yang mendapat suntikan dana tersebut adalah para kreator NFT yang fokus pada pengembangan hiburan dan media di XRPL. Dalam hal ini, termasuk platform metaverse 9LEVEL9, yang menjual tiket NFT ke acara virtual seperti konser, konferensi, dan acara penghargaan.

Penerima manfaat lainnya termasuk pertunjukan musik metaverse Jepang Anifie, agensi NFT yang berpusat pada olahraga Capital Block, alat desain avatar NFT Cross-Metaverse Avatars, NFT marketplace NFT Master, perusahaan produksi kekayaan intelektual SYFR Projects, dan proyek ThinkingCrypto, yang memungkinkan pemegang NFT untuk mengakses wawancara eksklusif dengan tokoh-tokoh terkemuka di ruang kripto.

“Teknologi Web3 terus mengubah ekonomi pencipta dengan memberikan kekuatan kembali kepada pencipta. Kami telah melihat utilitas nyata dalam NFT dengan komunitas seni dan tidak mengherankan kami melihat pertumbuhan yang luar biasa dari industri hiburan dan media sebagai cara untuk membina hubungan langsung dengan audiens mereka dan menawarkan saluran distribusi konten baru,” kata Kata Markus Infanger, Wakil Presiden Perkembangan RippleX di Ripple, dilansir dari DailyHodl.

Sebagai informasi, Dana Kreator Ripple diluncurkan pada September 2021 untuk memberikan dukungan finansial, kreatif, dan teknis kepada pencipta yang mengerjakan kasus penggunaan untuk NFT di buku besar terdistribusi XRP Ledger. Kreator pertama yang menerima dana untuk proyek web3 NFT mereka diumumkan pada bulan Maret.

Di sisi lain, saat ini Ripple sedang berusaha keras mengakhiri perseteruannya dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) di pengadilan. Pada Desember 2020 , SEC menuding Ripple telah melakukan penjualan sekuritas yang tidak terdaftar. Di sisi lain, pihak Ripple menolak tudingan tersebut dan menyatakan bahwa XRP bukan sekuritas.