JAKARTA - TikTok pada Rabu 21 September akan mulai mewajibkan akun milik departemen pemerintah AS, politisi, dan partai politik untuk diverifikasi. Platform ini juga akan melarang video yang ditujukan untuk penggalangan dana kampanye.
Langkah itu dilakukan ketika TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance China, dan platform media sosial lainnya bekerja untuk menekan misinformasi politik menjelang pemilihan paruh waktu di AS pada November mendatang. Ini juga dilakukan, setelah bertahun-tahun dikritik karena membiarkan konten semacam itu berkembang di layanan mereka.
“Akun politik dapat mengajukan permintaan verifikasi,” kata TikTok yang dikutip Reuters. “Tiktok juga akan bekerja untuk mengonfirmasi keaslian profil yang diyakini milik politisi atau partai politik.”
Akun terverifikasi, ditandai dengan tanda centang biru di TikTok dan platform lain seperti Twitter, yang berarti platform tersebut telah mengonfirmasi kepemilikan akun tersebut.
TikTok telah lama menghadapi pengawasan dari anggota parlemen AS, yang mempertanyakan keamanan aplikasi milik China terhadap data pengguna. Aplikasi ini juga berusaha mempertahankan citranya sebagai tempat untuk video tarian dan sandiwara komedi, dan telah melarang iklan politik sejak 2019.
BACA JUGA:
“Untuk membantu menegakkan larangan tersebut, akun milik politisi dan partai secara otomatis akan dicegah mengakses fitur iklan,” kata TikTok dalam sebuah posting blog.
TikTok juga mengatakan akan memperbarui kebijakannya untuk melarang penggalangan dana kampanye. Konten yang akan dilarang di bawah kebijakan baru termasuk video dari politisi yang meminta sumbangan atau partai politik yang mengarahkan pengguna untuk memberikan sumbangan di situs web mereka.
Akun juga akan dilarang menggunakan fitur penghasil uang yang tersedia untuk influencer di aplikasi tersebut, seperti pembayaran digital dan pemberian hadiah.
Untuk di Indonesia, aturan itu sementara belum berlaku. Namun bukan tidak mungkin menjelang Pilers dan Pileg 2024 akan diberlakukan hal sama seperti di AS.