Bagikan:

JAKARTA - Meta Platforms Inc akhirnya mencapai penyelesaian gugatan senilai  37,5 juta dolar AS (Rp557 miliar) dari para penggugat yang menuduh induk Facebook telah melanggar privasi pengguna dengan melacak pergerakan mereka melalui ponsel cerdas mereka tanpa izin.

Penyelesaian awal dari gugatan class action yang diusulkan tersebut diajukan pada  Senin, 22 Agustus  di pengadilan federal San Francisco, dan kini masih membutuhkan persetujuan hakim.

Perjanjian ini menyelesaikan klaim penggugat bahwa Facebook telah melanggar hukum California dan kebijakan privasinya sendiri dengan mengumpulkan data dari pengguna yang mematikan telah secara sengaja mematikan “Layanan Lokasi” di perangkat seluler mereka.

Pengguna mengatakan bahwa meskipun mereka tidak ingin membagikan lokasi mereka dengan Facebook, perusahaan tetap menyimpulkan dari mana mereka berasal dari alamat IP (protokol internet), dan menggunakan informasi itu untuk mengirimi mereka iklan bertarget.

Penyelesaian Senin ini mencakup masyarakat di Amerika Serikat yang menggunakan Facebook setelah 30 Januari 2015.

Meta sendiri telah membantah melakukan kesalahan dalam menyetujui penyelesaian ini. Namun mereka  tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters, Selasa lalu.

Pada Juni 2018,  Chief Executive Meta dan Facebook, Mark Zuckerberg mengatakan kepada Kongres AS bahwa perusahaan yang berbasis di Menlo Park, California ini menggunakan data lokasi "untuk membantu pengiklan menjangkau orang-orang di area tertentu."

Sebagai contoh,  ia katakan bahwa pengguna yang makan di restoran tertentu mungkin menerima kiriman dari teman yang juga makan di sana, atau iklan dari bisnis yang ingin menyediakan layanan di sekitar.

Gugatan itu dimulai pada November 2018. Pengacara para penggugat dapat meminta hingga 30% dari penyelesaian yang dijanjikan Facebook dan Meta, pada Senin lalu untuk biaya hukum atas gugatan itu.