Ingin Hentikan Kejahatan Terorganisir, Kementerian Kehakiman Jepang Berencana Sita Kripto Ilegal
Jepang akan sita aset kripto yang didapat secara ilegal. (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Kehakiman Jepang dikabarkan berencana menyita cryptocurrency yang didapatkan secara ilegal. Ini dimaksudkan untuk menyetop kejahatan terorganisir yang berlangsung di dunia virtual.

Menurut laporan media lokal Nippon, undang-undang saat ini tentang hukuman kejahatan terorganisir tidak termasuk perlakuan terhadap aset kripto yang diperoleh secara ilegal. Yang pada dasarnya bisa menjadi celah bagi penjahat untuk menyiasati pedoman Anti Pencucian Uang/Pemberantasan Pendanaan Terorisme (APU/PPT).

Bulan ini, kementerian dilaporkan segera berkonsultasi dengan Dewan Legislatif untuk menyusun kerangka aturan yang memungkinkan penyitaan aset kripto ilegal. Di sisi lain, kerangka aturan juga akan memperlakukan aset digital sebagaimana aset fisik serupa properti, barang bergerak, dan lainnya.

Pada pekan lalu, Jepang menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi signifikan yang meloloskan undang-undang perlindungan investor dari risiko stablecoin. Kendati stablecoin Terra kolaps, Parlemen Jepang mengakui stablecoin pada umumnya sebagai sebagai uang digital dan berencana memberlakukan status hukum.

Selain itu, Badan Jasa Keuangan Jepang juga diharapkan segera memperkenalkan peraturan baru untuk penerbit stablecoin.

Menurut laporan BeInCrypto, seiring dengan pengetatan aturan kripto, negara Asia juga terbuka untuk bisnis di sektor ini. Misalnya, Badan Layanan Keuangan Jepang dan Kementerian Keuangan telah memperingatkan hukuman berat pada pertukaran kripto yang mencoba menghindari sanksi global yang dikenakan pada Rusia pada awal perang dengan Ukraina.

Sementara itu, salah satu broker terbesar Jepang, Nomura Holdings, telah menawarkan Bitcoin di negara tersebut. Pertukaran kripto global FTX juga baru-baru ini melakukan ekspansi ke Jepang sambil memperkirakan ukuran pasar potensial hampir 1 triliun dolar AS di bidang perdagangan mata uang kripto Jepang.

Sedangkan pada Maret lalu, Sumitomo Mitsui Trust Holdings (SuMi) yang berbasis di Jepang juga telah mengumumkan kolaborasi dengan bursa kripto Jepang, Bitbank, untuk mengelola aset digital bagi kliennya. Tahun lalu, konsorsium sekitar 70 perusahaan Jepang merencanakan peluncuran cryptocurrency berbasis yen tahun ini sebagaimana dilaporkan Reuters.