Coinbase Umumkan Cara Mendaftarkan Koin atau Token Kripto di Platformnya
Coinbase umumkan cara listing token baru di platformnya. (trademarketnews)

Bagikan:

JAKARTA – Salah satu raksasa perdagangan kripto di Amerika Serikat, Coinbase, baru-baru ini mengumumkan prosedur untuk penerbit koin atau token yang ingin mendaftarkan aset digitalnya ke platformnya.

Berdasarkan keterangan dari blog resminya yang ditulis oleh kepala produk Coinbase Surojit Chatterjee, menyatakan bahwa proses listing aset kripto baru bisa dimulai dengan penerbit aset membuat akun dan mengirimkan proposal.

Selanjutnya, Digital Asset Listing Group (DALG) Coinbase mengevaluasi aplikasi menggunakan kerangka evaluasi daftar standar untuk memastikannya memenuhi persyaratan hukum dan keamanan, dilansir dari DailyHodl.

Jika disetujui, aset tersebut akan terdafar di bursa dan dipantau secara ketat untuk memastikannya terus memenuhi persyaratan platform, menurut Coinbase. Pertukaran mengatakan mungkin memutuskan untuk menghapus daftar altcoin tertentu jika mereka berada di luar standar perusahaan.

Faktor lain yang dipertimbangkan termasuk kurangnya kejelasan tentang metode penggalangan dana dan apakah aset virtual didistribusikan sebelum digunakan untuk tujuan yang telah dinyatakan.

“Sebagai bagian dari upaya kami untuk menyamakan kedudukan, mendaftarkan aset di Coinbase adalah, dan selalu, gratis. Kami tidak membebankan biaya pendaftaran atau aplikasi kepada penerbit aset,” kata Chatterjee.

“Tidak seperti banyak pertukaran, kami juga tidak membebankan biaya pemasaran aset prasyarat atau mengharuskan penerbit untuk mengadopsi layanan Coinbase lainnya. Beberapa berspekulasi sebaliknya, tetapi itu tidak benar…” pungkasnya.

Kepala produk Coinbase tersebut menyatakan pihaknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Karena itu, Coinbase menyeleksi ketat terkaki aset yang akan didaftarkan di platform perdagangan kripto terbesar di AS itu.