Legalisasi UU Uang Digital Paraguay Bakal Jadi <i>Hot Spot</i> Kripto Terbaru di Amerika Latin
Parlemen Paraguay sahkan UU Uang Kripto. (foto: twitter @DiputadosPy )

Bagikan:

JAKARTA - Paraguay dipandang oleh banyak orang sebagai hot spot potensial untuk adopsi cryptocurrency karena biaya listrik yang rendah dan perpajakan yang relatif lunak. Pemerintah Paraguay juga telah mengakui peluang ini dengan mendorong undang-undang baru seputar aset digital.

Pada 25 Mei, sebuah RUU yang mengatur perdagangan, penambangan, dan penyimpanan mata uang kripto telah disetujui oleh Kongres Paraguay dengan suara 40 banding 12. RUU tersebut sekarang harus diratifikasi oleh Senat untuk akhirnya mencapai Presiden Paraguay, Mario Abdo Benítez.

Jika diratifikasi, RUU tersebut akan berlaku untuk setiap individu atau organisasi di Paraguay yang terlibat dalam penambangan, komersialisasi, perdagangan, transfer, produksi, penyimpanan atau administrasi mata uang kripto dan fungsi terkait.

Undang-undang juga mengusulkan jaminan keuangan dan hukum untuk bisnis dan individu, sementara juga memberlakukan pembatasan pada masalah pengeluaran listrik dan perpajakan.

Misalnya, terjemahan pasal 11 undang-undang tersebut menyatakan: “Penambangan kripto diakui sebagai kegiatan industri dan inovatif. Kegiatan ini akan menjadi penerima manfaat dari semua mekanisme dan insentif yang diramalkan dalam undang-undang nasional ”

Peraturan ini bukannya  tanpa perlawanan. Baik Bank Sentral Paraguay dan komisi anggaran telah menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap mata uang digital. Mereka bahkan  menyebut gerakan itu sebagai “proyek berisiko tinggi tanpa manfaat bagi negara.”

Menurut laporan Cointelegraph, Pernyataan ini juga disertai dengan kecurigaan bahwa mata uang kripto membantu perusahaan kriminal dan secara substansial meningkatkan biaya listrik.

Paraguay adalah salah satu dari beberapa negara Amerika Latin yang secara aktif menjajaki regulasi aset digital. El Salvador sudah memulai tren legalisasi pada Juni 2021 dengan mengakui Bitcoin (BTC) sebagai alat pembayaran yang sah. Negara-negara lain dengan diskusi regulasi kripto yang sedang berlangsung termasuk Brasil, Argentina, Uruguay dan Panama.