Bagikan:

JAKARTA - Apple didenda 5 juta euro (Rp81,2 miliar) oleh regulator antimonopoli Belanda pada Senin, 24 Januari karena gagal mematuhi perintah untuk membuka toko aplikasinya untuk mengizinkan penyedia aplikasi kencan di Belanda menggunakan metode pembayaran alternatif.

Apple pada 15 Januari mengatakan telah mematuhi perintah pada Desember lalu dari Otoritas Konsumen dan Pasar (ACM) - tetapi regulator mengatakan pada Senin lalu bahwa Apple tidak sepenuhnya melakukan hal itu.

"Apple telah gagal memenuhi persyaratan pada beberapa poin," kata ACM dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh Reuters.

"Yang paling penting adalah Apple gagal menyesuaikan kondisinya, sehingga penyedia aplikasi kencan masih tidak dapat menggunakan sistem pembayaran lain. Saat ini, penyedia aplikasi kencan hanya dapat mengekspresikan 'ketertarikan' mereka."

Apple tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar tentang hal ini. Perusahaan sedang mengajukan banding atas keputusan ACM pada bulan Desember.

ACM mengatakan telah memberi tahu perusahaan tentang keputusannya tersebut, dan Apple akan dikenakan denda mingguan mulai dari 5 juta hingga 50 juta euro hingga perusahaan mematuhinya.

Tekanan terhadap Apple untuk mengizinkan metode pembayaran alternatif terus bermunculan di berbagai negara. Ini adalah imbas ketika pengadilan Korea Selatan,  memenangkan gugatan yang memaksa Apple membuka layanan pembayaran pihak kedua di app store.

Apple sendiri selalu berkilah bahwa penyediaan aplikasi pembayaran pihak ketiga dapat membuka kerentanan dalam sistemnya. Namun alasan itu tak banyak membantu mereka melawan perintah pengadilan.

Setelah terlihat sukses di Korsel, banyak negara pun mengikutinya. Sayang di Indonesia, hal itu  diikuti oleh pemerintah RI. Apple di Indonesia masih bebas dalam memaksakan seluruh pembayaran penggunaan aplikasi lewat platformnya.