JAKARTA - Apple sepertinya lelah menghadapi regulator Belanda atau Authority for Consumers and Markets (ACM) dengan segudang permintaannya termasuk meminta aplikasi kencan mendapatkan proses pembayaran pihak ketiga.
Sekarang, raksasa teknologi asal Cupertino, Amerika Serikat (AS) itu telah mengizinkan aplikasi kencan yang beroperasi di Belanda lewat aturan App Store-nya untuk menggunakan pembayaran pihak ketiga.
Sebelumnya, Apple telah mengajukan proposalnya untuk mematuhi keputusan ACM, tetapi perubahan tersebut belum memuaskan regulator Belanda, dan membuat Apple dikenai denda senilai 50 juta euro atau setara Rp794 miliar.
Dalam proposal itu, sebenarnya Apple akan mengizinkan aplikasi kencan untuk menggunakan sistem pembayaran alternatif, tetapi perusahaan juga perlu menimbang berbagai kondisi.
Perusahaan secara konsisten mempertahankan penentangannya terhadap perintah ACM, yang menurut Apple akan menyebabkan ancaman terhadap privasi pengguna dan keamanan data. Namun sekarang, Apple menyerah pada desakannya ke ACM.
"Sesuai dengan perintah ACM, aplikasi kencan yang diberikan hak untuk menautkan atau menggunakan penyedia pembayaran dalam aplikasi pihak ketiga akan membayar komisi kepada Apple atas transaksi. Apple akan membebankan komisi 27 persen atas harga yang dibayarkan oleh pengguna, setelah dikurangi pajak pertambahan nilai," kata Apple seperti dikutip dari The Verge, Jumat, 1 April.
Ini adalah tarif yang dikurangi dengan mengecualikan nilai yang terkait pemrosesan pembayaran dan aktivitas terkait. Pengembang akan bertanggung jawab atas pengumpulan dan pengiriman pajak yang berlaku, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), untuk penjualan yang diproses oleh penyedia pembayaran pihak ketiga.
"Pengembang yang menggunakan hak ini akan diminta untuk memberikan laporan kepada Apple yang mencatat setiap penjualan barang dan konten digital yang telah difasilitasi melalui App Store. Laporan ini harus diberikan setiap bulan dalam waktu 15 hari kalender setelah akhir bulan fiskal Apple," pungkas Apple.
BACA JUGA:
Sementara itu, ACM menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah mempresentasikan kebijakan tersebut kepada pelaku pasar untuk konsultasi. Jika mereka menerima persyaratan, maka Apple dapat menghindari eskalasi denda.
Perselisihan dengan regulator persaingan Belanda adalah bagian dari pengawasan antimonopoli yang dihadapi Apple di seluruh dunia. Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa dapat meminta dukungan untuk pemroses pembayaran eksternal di semua aplikasi setelah berlaku, sementara Korea Selatan baru-baru ini mengesahkan undang-undang serupa.
Sistem pembayaran dalam aplikasi Apple adalah fokus dari pertempuran pengadilan tingkat tinggi baru-baru ini dengan Epic Games, yang akhirnya mengakibatkan hakim AS memerintahkan Apple untuk mengizinkan pengembang menautkan ke opsi pembayaran lainnya. Perintah itu kemudian ditunda sambil menunggu banding.