Bagikan:

JAKARTA - Berbeda dengan Belanda, Apple memperlakukan Korea Selatan dengan baik. Perusahaan ini rencananya akan mengizinkan pengembang menggunakan opsi pembayaran pihak ketiga di negara tersebut.

Bahkan, Apple akan menetapkan biaya layanan yang lebih rendah. Diungkapkan oleh Komisi Komunikasi Korea (KCC), pihaknya akan berbicara dengan Apple untuk menyelesaikan rincian lebih lanjut, termasuk struktur biaya layanan dan tanggal pasti kapan opsi pembayaran akan berlaku.

Pada Oktober tahun lalu, KCC meminta operator toko aplikasi global seperti Google dan Apple untuk menyerahkan rencana terperinci di bawah undang-undang baru negara itu, yang melarang operator toko aplikasi memaksa pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.

Menanggapi hal itu, Apple mengatakan kepada KCC pada saat yang sama bahwa sebenarnya, itu sudah sesuai dengan undang-undang baru di Korea Selatan.

Sementara Google pada November lalu, telah membuat strategi untuk menyediakan sistem pembayaran alternatif di toko aplikasinya di Korea Selatan, sebagai langkah untuk mengikuti undang-undang baru.

Dijuluki "hukum Anti Google" yang mulai berlaku pada September. Perusahaan akan mengurangi biaya layanan pengembang sebesar 4 persen. Misalnya, jika sebelumbya pengembang membayar 15 persen untuk transaksi melalui sistem penagihan Google Play, maka kini mereka hanya akan membayar 11 persen melalui sistem penagihan alternatifnya.

Sebagai informasi, Korea Selatan memang memberi perhatian khusus pada bisnis teknologi termasuk pengembang aplikasi. Pada akhir Agustus 2021, parlemen Korea Selatan meloloskan RUU pertama di dunia untuk mencegah raksasa teknologi global memaksa pengembang menggunakan sistem penagihan dalam aplikasi mereka.

“Kami berharap dapat bekerja sama dengan KCC dan komunitas pengembang kami untuk solusi yang menguntungkan pengguna Korea kami,” kata juru bicara Apple, seperti dikutip dari TechCrunch, Jumat, 18 Februari.

Apple melaporkan, jumlah pengembang aplikasi yang beroperasi di Korea Selatan telah meningkat menjadi sekitar 580.000, dengan lebih dari 1,4 juta aplikasi tersedia di App Store Korea sejak 2008.

Melalui App Store-nya, Apple telah membantu pengembang Korea mengakses pasar dan pelanggan di hampir 200 negara di seluruh dunia. Maka tak heran, jika perlakuan Apple terhadap Korea Selatan cukup berbeda dengan negara lainnya.

Di Belanda, perusahaan gagal menuruti perintah Autoriteit Consumer & Markt (ACM) untuk mengizinkan aplikasi kencan menggunakan pembayaran non-Apple.

Diungkapkan ACM, Apple mendapat denda kembali 5 juta euro atau setara Rp80,9 miliar. Pengawas antimonopoli negara itu mengatakan raksasa teknologi tersebut menerapkan kondisi yang tidak masuk akal kepada penyedia aplikasi kencan lokal, yang ingin menggunakan teknologi pembayaran non-Apple di aplikasi mereka.

"Kondisi penyesuaian yang ditetapkan Apple untuk penyedia aplikasi kencan tidak masuk akal dan menciptakan penghalang yang tidak perlu," kata ACM dalam keterangan resminya.

“Persyaratan baru menyatakan bahwa jika mereka ingin menggunakan sistem pembayaran alternatif, penyedia aplikasi kencan harus membuat aplikasi baru dari awal. Apple telah memberi tahu ACM tentang hal ini. Penyedia aplikasi tidak dapat mengubah aplikasi mereka yang sudah ada," imbuhnya.