Apple Isyaratkan Patuhi Hukum Anti-Google di Korea Selatan
Apple akan izinkan pembayaran pihak ketiga di app store. (foto: dok. unsplash)

Bagikan:

JAKARTA – Regulator telekomunikasi Korea Selatan menyatakan pada Selasa, 11 Januari bahwa Apple Inc telah mengajukan rencana untuk mengizinkan sistem pembayaran dari pihak ketiga di App Store untuk mematuhi undang-undang yang melarang operator toko aplikasi besar itu memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran Apple.

Komisi Komunikasi Korea (KCC) telah meminta Apple dan Google Alphabet untuk menyerahkan rencana kepatuhan mereka terhadap putusan pengadilan Korsel setelah RUU itu disahkan pada Agustus tahun lalu dan mulai berlaku pada September.

Google mengumumkan rencananya untuk mengizinkan sistem pembayaran alternatif di Korea Selatan pada bulan November untuk mematuhi Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi di Korsel yang telah diamandemen. UU itu bahkan dijuluki "hukum anti-Google".

"Kami berharap dapat bekerja sama dengan KCC dan komunitas pengembang kami dalam solusi yang menguntungkan pengguna kami di Korea," kata Apple dalam sebuah pernyataan yang dikutip Reuters. Akan pihak Apple tetapi tidak memberikan rincian seperti waktu atau kapan sistem pembayaran baru akan berlaku atau tarif biaya komisi yang diberlakukan.

Apple berencana untuk membahas rincian lebih lanjut dengan KCC, kata regulator di Korea. KCC mengatakan Apple berencana untuk mengizinkan sistem pembayaran alternatif dengan biaya layanan yang lebih rendah dibandingkan komisi 30% yang berlaku saat ini.

Di Amerika Serikat, pembuat iPhone ini juga sedang mengarungi gugatan yang diajukan oleh pencipta "Fortnite", Epic Games, pada tahun 2020 ketika pembuat gim itu mencoba untuk menyiasati biaya 30% dari Apple untuk pembelian dalam aplikasi dengan meluncurkan sistem pembayaran dalam aplikasi milik Epic Game sendiri.

Seorang hakim AS tahun lalu memerintahkan Apple untuk mengubah aturan App Store, yang selama melarang pengembang aplikasi memasukkan tautan di tombol ke sistem pembayaran luar daripada menggunakan milik Apple sendiri.

"Saya harap langkah Apple di sini (di Korea Selatan) bukan lagi pembukaan palsu sistem pembayaran seperti yang diumumkan Google baru-baru ini," kata CEO Epic Games, Tim Sweeney, dalam tweet.

Apple mengatakan telah membayar pengembang total 260 miliar dolar AS (Rp 3,7 kuadraliun) melalui App Store sejak diluncurkan pada 2008. Mereka juga menyiratkan pembayaran 60 miliar dolar AS (Rp 858 triliun) kepada pengembang pada 2021.