Apple Masih Abaikan Perintah, Pengawas Antimonopoli Belanda Tak Bosan  Keluarkan Denda
Apple belum mau menuruti perintah pengawas antimonopoli Belanda. (foto: dok. pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pengawas antimonopoli Belanda kembali mendenda Apple sebesar 5 juta euro (Rp81,1 miliar) pada Senin, 21 Februari. Ini adalah hukuman kelima dalam beberapa minggu berturut-turut atas permasalahan akses yang dibatasi ke metode pembayaran non-Apple untuk berlangganan aplikasi kencan.

Otoritas untuk Konsumen dan Pasar (ACM) mengatakan pembuat iPhone telah menyalahgunakan posisi pasar yang dominan dengan gagal mengizinkan pembuat aplikasi perangkat lunak di Belanda untuk menggunakan metode pembayaran lain untuk aplikasi kencan yang dapat diakses melalui App Store-nya.

ACM telah memberi denda mingguan sebesar 5 juta euro sejak Apple melewatkan tenggat waktu 15 Januari sebagai batas akhir bagi mereka untuk membuat perubahan yang diamanatkan oleh pengawas. 

Apple sendiri belum membuat proposal baru untuk mematuhi keputusan tersebut dalam seminggu terakhir.

"Kami telah menjelaskan dengan jelas kepada Apple bagaimana mereka dapat mematuhi ...," kata pengawas itu dalam sebuah pernyataan yang dikutip Reuters. "Namun, sejauh ini, mereka menolak untuk mengajukan proposal serius." Apple sendiri menolak berkomentar  atas pernyataan itu.

Persyaratan App Store di Apple memang menyebutlan bahwa pengembang aplikasi secara eksklusif harus menggunakan sistem pembayaran perusahaan dari AS  dengan komisi 30%. Kebijakan ini telah mendapat sorotan di beberapa negara, yang terbaru di Amerika Serikat. Sementara di Korea Selatan, Apple sudah mau menuruti perintah otoritas di sana.

Dalam posting blog, Apple mengindikasikan bahwa mereka mematuhi keputusan otoritas Belanda dengan mengizinkan pembuat aplikasi kencan di sana untuk mengirimkan aplikasi baru dengan metode pembayaran alternatif yang telah diaktifkan. 

Apple mengatakan masih bermaksud untuk membebankan komisi 27% untuk pembayaran dalam aplikasi yang tidak diproses, hanya sedikit di bawah 30% yang dibebankan pada pembayaran yang diproses.

ACM telah menolak usulan dari Apple karena memberikan beban yang tidak masuk akal pada pengembang perangkat lunak dan tidak sesuai dengan kepatuhan yang diharapkan.

Baik Apple maupun ACM tidak mengomentari apakah ada denda mingguan yang harus dibayar Appl tersebut sudah dilaksanakan. Namun jika melihat adanya denda yang terus bermunculan untuk Apple, maka bisa dipastikan bahwa semuanya masih belum dibayar.