Pengawas Antimonopoli Belanda Denda Apple Rp82 Miliar, Ini Alasannya
Apple kembali terkena denda akibat tuduhan antimonopoli. (foto: dok. unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pengawas antimonopoli Belanda pada Senin, 7 Januari mendenda Apple sebesar 5 juta euro (Rp82 miliar) untuk ketiga kalinya karena gagal mengizinkan pembuat aplikasi perangkat lunak di Belanda untuk menggunakan metode pembayaran non-Apple untuk aplikasi kencan yang terdaftar di App Store.

Otoritas untuk Konsumen dan Pasar (ACM) telah memungut denda mingguan sebesar 5 juta euro pada Apple sejak perusahaan itu melewatkan tenggat waktu 15 Januari untuk membuat perubahan yang diperintahkan oleh pengawas.

Apple, yang tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar oleh Reuters, telah dua kali menerbitkan informasi di blognya sendiri tentang perubahan yang dibuat untuk mematuhi perintah Belanda. Namun, ACM mengatakan pada Senin lalu bahwa pihaknya tidak menerima informasi yang cukup dari perusahaan AS untuk menilai apakah Apple benar-benar mematuhinya.

"ACM kecewa dengan perilaku dan tindakan Apple," katanya dalam sebuah pernyataan yang dikutip Reuters. Disebutkan bahwa pengadilan Belanda telah menguatkan keputusannya, yang menemukan bahwa perilaku Apple melanggar hukum persaingan.

Apple berada di bawah tekanan di banyak negara atas komisi yang dibebankan pada pembelian dalam aplikasi. Bahkan Senat AS menyetujui peraturan perundangan Kamis pekan lalu yang akan melarang Apple dan Google Alphabet Inc yang mengharuskan pengguna untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.

Apple pada 15 Januari, untuk pertama kalinya menegaskan telah mematuhi perintah regulator Belanda pada Desember, yang hanya mencakup aplikasi kencan seperti Tinder Match Group. Tetapi regulator menjawab bahwa Apple belum benar-benar melakukan perubahan yang diminta. Mereka disebut  baru saja mengindikasikan akan melakukannya. 

Pada 3 Februari, Apple membuat pernyataan lebih lanjut di blognya, yang tampaknya menjelaskan bagaimana pengembang sekarang dapat menerapkan metode pembayaran alternatif.

Satu catatan kaki penting adalah bahwa Apple mengatakan masih akan membebankan komisi 27% untuk pembayaran dalam aplikasi yang tidak diproses, hanya sedikit di bawah 30% yang saat ini dikenakan biaya. Perusahaan menegaskan bahwa itu "konsisten dengan perintah ACM".

Seorang juru bicara ACM mengatakan agensi tidak dapat berkomentar di luar pernyataan publiknya tentang apakah komisi 27% apakah sudah konsisten dengan permintaan mereka.

Apple secara terpisah mengajukan banding atas keputusan awal Desember ACM, dengan alasan bahwa sistem pembayaran alternatif menimbulkan risiko keamanan bagi pengguna.