Bagikan:

JAKARTA -  Otoritas antimonopoli Italia telah mendenda raksasa teknologi AS, Amazon.com dan Apple Inc  total lebih dari 200 juta euro (Rp3,2 triliun) untuk dugaan kerja sama antipersaingan dalam penjualan produk Apple dan Beats.

Ketentuan kontrak dari perjanjian 2018 antara perusahaan itu menyatakan hanya pengecer terpilih yang diizinkan untuk menjual produk Apple dan Beats di Amazon.it, kata pengawas antimonopoli Italia, yang menambahkan bahwa hal ini melanggar aturan Uni Eropa dan memengaruhi persaingan harga.

Baik Apple dan Amazon mengatakan mereka berencana untuk mengajukan banding atas denda tersebut.

Pihak berwenang memberlakukan denda 68,7 juta euro (Rp1,1 triliun) untuk Amazon dan 134,5 juta euro (Rp2,1 triliun) untuk Apple, dan memerintahkan perusahaan tersebut untuk mengakhiri pembatasan untuk memberi pengecer produk Apple dan Beats asli akses ke Amazon.it dengan cara yang tidak diskriminatif.

"Untuk memastikan pelanggan kami membeli produk asli, kami bekerja sama dengan mitra pengecer kami dan memiliki tim ahli khusus di seluruh dunia yang bekerja dengan penegak hukum, bea cukai, dan pedagang untuk memastikan hanya produk Apple asli yang dijual," kata Apple, dalam bantahannya pada setiap pelanggaran yang dituduhkan.

Dalam pernyataan terpisah, Amazon mengatakan sangat tidak setuju dengan keputusan otoritas Italia itu  dan bahwa denda yang diusulkan menurut mereka "tidak proporsional dan tidak dapat dibenarkan".

"Kami menolak tuduhan bahwa Amazon diuntungkan dengan mengecualikan penjual dari toko kami, karena model bisnis kami bergantung pada kesuksesan mereka. Sebagai hasil dari perjanjian tersebut, pelanggan Italia dapat menemukan produk Apple dan Beats terbaru di toko kami, dengan memanfaatkan katalog yang lebih dari dua kali lipat, dengan penawaran yang lebih baik dan pengiriman yang lebih cepat," kata Amazon.