JAKARTA – Apple dan Meta dilaporkan akan menerima denda dalam jumlah kecil karena melanggar Undang-Undang Pasar Digital (DMA). Meski dendanya kecil, belum diungkapkan berapa jumlah dendanya.
Menurut sumber yang mengetahui permasalahan tersebut, dikutip dari Reuters, Apple dan Meta dikenakan denda untuk menghindari tindakan monopoli atau mengekang kekuasaan mereka. Kedua perusahaan ini juga telah dipantau oleh Komisi Eropa sejak tahun lalu.
Sumber yang tidak disebutkan namanya ini menjelaskan bahwa Komisi Eropa memantau Apple dan Meta secara khusus untuk menegakkan aturan DMA, bukan untuk untuk mencari uang. Komisi Eropa ingin kedua perusahaan itu lebih mematuhi hukum yang berlaku.
Secara tidak langsung, sumber tersebut membantah tuduhan Presiden AS, Donald Trump, beberapa waktu lalu. Dalam sebuah memorandum yang dikeluarkan pada Februari lalu, Trump mengancam untuk mengenakan tarif yang tinggi pada negara yang gemar memberikan denda ke perusahaan AS.
BACA JUGA:
Tindakan ini dianggap sebagai bentuk penindasan terhadap raksasa teknologi di AS. Terlebih lagi, sejak aturan ini diterapkan, perusahaan-perusahaan besar asal AS sering dikenakan denda hingga menyebabkan kerugian 10 persen dari total penjualan tahunan global.
Belum diketahui berapa denda yang perlu dibayarkan Apple dan Meta dan atas dasar apa denda ini akan diajukan. Kabarnya, Komisi Eropa sedang membuat keputusan akhir mengenai besar dendanya.
Targetnya, denda atas pelanggaran DMA akan diputuskan sebelum Maret berakhir. Komisi Eropa belum memberikan komentar mengenai pemberian denda ini. Namun, Meta mengatakan bahwa mereka selalu menerima tuntutan meskipun sudah berusaha mematuhi aturan di Uni Eropa.