Tencent Holding Kalah dalam Gugatan <i>Class Action</i>, Dipaksa Bayar Rp1,4 Triliun pada Karyawatinya
Tencent Holding kalah dalam gugatan class action. (foto: unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Tencent Holdings' sebagai pemilik  Riot Games pada Senin, 27 Desember mengatakan telah setuju untuk membayar 100 juta dolar AS (Rp 1,4 triliun) untuk menyelesaikan gugatan class action diskriminasi berbasis gender pada 2018 dengan lembaga negara bagian California dan karyawan saat ini serta mantan karyawan wanita.

Perusahaan itu mengatakan akan membayar 80 juta dolar AS kepada anggota gugatan class action, yang terdiri dari semua karyawan wanita penuh waktu dan mantan karyawan dan kontraktor agen sementara di California yang bekerja dari November 2014 hingga sekarang.

Tambahan 20 juta dolar AS (Rp 284 miliar), akan dibayarkan untuk biaya pengacara dan biaya lain-lain, kata Riot Games dalam sebuah pernyataan yang dikutip Reuters.

"Dalam upaya untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas yang berkelanjutan, Riot juga berkomitmen untuk membuat pelaporan internal dan proses kesetaraan pembayaran yang dipantau oleh pihak ketiga yang disetujui bersama oleh Riot dan Departemen Ketenagakerjaan dan Perumahan yang Adil di California selama tiga tahun," kata perusahaan itu. .

Persetujuan akhir dari penyelesaian oleh pengadilan sedang menunggu, dengan sidang diharapkan dalam beberapa bulan mendatang, sebut pernyataan itu.

Seperti dilaporkan Washington Post dan dikutip Reuters, pada Senin lalu, gugatan itu diajukan pada November 2018 oleh mantan karyawan Melanie McCracken dan Jess Negrón, dengan tuduhan diskriminasi gender serta pelecehan seksual dan pelanggaran di Riot Games.

Laporan itu juga menyebutkan gugatan itu diikuti oleh dua penyelidikan yang dipimpin oleh badan-badan negara bagian California. Isu gender selama ini memang sangat sensitif di AS sementara di China tidak demikian.