JAKARTA - Qatar diperkirakan akan menampung sekitar satu juta pengunjung selama Piala Dunia 2022, yang dimulai pada 20 November.
Namun, banyak kritik terhadap negara tuan rumah, karena ada banyak hal yang dianggap sebagain pihak bahwa Qatar tidak menghormati hak asasi manusia.
Negara ini memiliki banyak batasan yang tidak pernah terdengar di dunia barat.
Sebagai contoh, jika ada pengunjung yang tertangkap dengan narkoba, mereka akan didenda 51 ribu euro dan bahkan bisa dipenjara antara tujuh hingga 15 tahun.
Aturan lainnya adalah bahwa wanita tidak diperbolehkan mengenakan garis leher berpotongan rendah dan bahu mereka harus ditutupi. Selain itu, pakaian mereka harus berupa celana selutut atau gaun panjang.
Aturan lain yang harus diingat pengunjung adalah bahwa memperlihatkan nafsu birahi tidak diperbolehkan, jadi penggemar harus berhati-hati saat mereka bergairah.
Perlu juga diingat bahwa hubungan seksual di luar nikah diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.
BACA JUGA:
Masalah lain yang terus memicu gejolak adalah tidak diperbolehkannya hubungan sesama jenis. Fans diperingatkan untuk tidak mengenakan apa pun di depan umum yang mewakili komunitas LGTB karena dapat dihukum penjara hingga lima tahun.
Terakhir, suporter tidak diperbolehkan meminum minuman beralkohol di ruang publik dan hanya diperbolehkan mengonsumsinya di tempat-tempat tertentu. Jika mereka minum di luar tempat tersebut, mereka akan didenda 800 euro dan berisiko ditangkap polisi.
Jelas sekali bahwa Qatar 2022 akan jadi Piala Dunia yang sangat berbeda. Itulah sebabnya pengunjung disebut-sebut bakal lebih sedikit dibandingkan turnamen sebelumnya di Rusia.