JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang pewargaanegaraan (Naturalisasi). Hal itu dilakukan untuk dua calon pemain timnas Indonesia, Sandy Walsh dan Jordi Amat.
KEPPRES itu diterbitkan Presiden Jokowi masing-masing dengan Keppres Nomor 5 Tahun 2022 dan Keppres Nomor 6 Tahun 2022. Kabar baik ini disampaikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali.
Kata Zainudin Amali, setelah penandatanganan KEPPRES, dua pemain naturalisasi itu hanya tinggal menjalankan satu prosesi lain, yaitu pengambilan sumpah.
“Saya baru saja menerima KEPPRES tentang Jordi Amat dan Sandy Walsh, itu sudah ditandatangani (Presiden Jokowi), tinggal proses sumpahnya,” kata Menpora Zainudin Amali dikutip dari laman resmi Kemenpora, Rabu, 9 November.
Soal pengambilan sumpah kedua calon pemain timnas tersebut, Menpora menyebut hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, untuk lebih jelas soal proses tersebut akan ditentukan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM) sebagai pihak yang berwenang dalam pengambilan sumpah pewarganegaraan.
“Itu (pengambilan sumpah) wilayah Kemenkum HAM,” lanjut Menpora.
BACA JUGA:
Mengingat Shandy dan Jordi merupakan pemain aktif yang masih membela tim mereka masing-masing di kompetisi Eropa, maka Menpora menyebut proses pengambilan sumpah bisa saja dilakukan secara daring.
“Karena kompetisi masih jalan, dugaan saya mereka akan disumpah secara virtual, karena gak memungkinakan dia meninggalkan kompetisi yang sedang jalan dan itu memungkinkan,” jelas Menpora.
Proses naturalisasi Sandy dan Jordi sejatinya harus dilakukan dengan cepat dan efisien. Pasalnya, kedua pemain ini diharapkan bisa ikut tampil membela timnas Indonesia di Piala AFF 2022 yang digelar 20 Desember 2022-16 Januari 2023.