JAKARTA — Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali siap membantu mempercepat proses naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat. Dua pemain itu sangat dibutuhkan pelatih tim nasional Indonesia Shin Tae-yong.
Baik Sandy dan Jordi sudah mengonfirmasi kesediaan bergabung dengan tim nasional Indonesia. Selain itu, mereka juga sudah mengirim dokumen persyaratan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Pemerintah akan membantu tentang proses secara administrasi, tetapi yang menyiapkan administrasi adalah federasi. Mencari tahu menelusuri tentang benar tidak mereka berdarah Indonesia itu menjadi tugasnya federasi," kata Menpora dalam jumpa pers.
Sebagai langkah mempercepat proses naturalisasi tersebut, induk sepak bola nasional PSSI dan Menpora pun menggelar rapat koordinasi. Rapat tersebut berlangsung pada Kamis, 10 Februari.
Naturalisasi kedua pemain ini merupakan permintaan Shin Tae-yong. Pelatih asal Korea Selatan itu ingin keduanya segera berseragam timnas Indonesia sehingga bisa tampil di ajang AFF 2022 di ujung tahun ini.
"Kami sampaikan ucapan terimakasih kepada pak Menpora, memimpin rapat hari ini merespon usulan dari pelatih Shin Tae-yong melalui kami," kata Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan.
Sebenarnya PSSI berusaha menaturalisasi sebanyak empat pemain sesuai permintaan dari Shin Tae-yong. Selain Jordi Amat dan Sandy Walsh, dua nama lain yang sempat masuk rencana naturalisasi adalah Mess Hilgers dan Kevin Diks.
BACA JUGA:
Namun, dua nama terakhir belum bersedia bergabung skuad Garuda karena beberapa alasan. Untuk itu, Shin pun fokus mempercepat naturalisasi Sandy dan Jordi.
Saat ini Sandy Walsh berusia 26 tahun dan memperkuat klub Liga Belgia KV Mechelen. Ia berposisi sebagai bek kanan dan berkewarganegaraan Belanda.
Sementara itu, Jordi Amat pada 21 Maret terdekat akan berusia 30 tahun. Dia saat ini memegang paspor Spanyol dan merupakan pemain bek tengah di klub Liga Belgia KAS Eupen.
Sandy dan Jordi kemungkinan besar akan bergabung dengan timnas Indonesia. Namun, untuk mendapat status sebagai warga negara Indonesia mereka harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM sampai Presiden Republik Indonesia.