JAKARTA - Manajemen PSIS Semarang akhirnya angkat bicara terkait laporan yang dibuat salah satu pencinta sepak bola ke Bareskrim Polri terkait praktik perjudian dalam sepak bola.
PSIS termasuk dalam tiga klub Liga 1 yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Mereka dinilai melanggar Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.
Dugaan pidana yang dilakukan adalah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
PSIS diduga mempromosikan situs judi karena didukung Skor88.news yang diyakini Indonesia Police Watch (IPW) sebagai situs judi Skor88.
Manajer Tim PSIS, Wisnu Adi, menjelaskan, kerja sama mereka dengan Skor 88 News merupakan kerja sama dengan portal berita, bukan dengan portal judi.
"Kami kerja sama dengan portal berita online, bukan dengan portal judi seperti yang saat ini ramai. Dalam pasal-pasal kerja sama juga dengan jelas disebutkan bahwa PSIS tidak bertanggung jawab terhadap isi berita dan konten yang ada dalam portal berita tersebut," kata Wisnu Adi dalam laman resmi klub.
Meski demikian, Wisnu Adi mengatakan, pihaknya sudah mengambil keputusan untuk mencopot Skor 88 News dari jersey latihan mereka. PSIS Semarang juga berkomitmen untuk mengakhiri kerja sma dengan salah satu sponsor mereka itu.
"Kami dari awal juga komitmen bahwa PSIS kerja sama dengan portal berita online, bukan dengan portal judi dan kami juga putuskan bahwa PSIS telah membatalkan kerja sama dengan Skor 88 News yang ditengarai sebagai portal judi," tegas Wisnu.
Manajemen PSIS lantas meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi."Atas nama manajemen PSIS, kami juga memohon maaf jika terjadi kegaduhan akhir-akhir ini karena ramainya pemberitaan mengenai hal tersebut," pungkasnya.