PSSI, PT LIB dan 3 Klub Liga 1 Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Praktik Perjudian dalam Sepak Bola
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. (Foto via ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Bagikan:

JAKARTA - PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB) bersama tiga klub Liga 1 dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dengan praktik perjudian dalam sepak bola.

Menurut Indonesia Police Watch (IPW), sebagaimana diberitakan Antara, laporan diajukan seorang pencinta sepak bola Rio Johan Putra. Para terlapor dinilai melanggar Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.

Dugaan pidana yang dilakukan adalah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

Menanggapi hal ini, PT LIB memberikan bantahan. Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita mengatakan, pihaknya tak pernah bekerja sama dengan perusahaan yang berafiliasi dengan perjudian.

"PT LIB tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan yang berafiliasi dengan perjudian. Sejak awal, kami selalu patuh dengan peraturan negara," ujar Ahmad Hadian dalam keterangan tertulis, Selasa 23 Agustus.

Selain PSSI dan PT LIB, tiga klub yang menjadi terlapor adalah Persikabo 1973, PSIS Semarang dan Arema FC.

IPW menilai, Persikabo 1973 mempromosikan situs judi karena disponsori SBOTOP. Sementara PSIS diduga didukung Skore88.news yang diyakini IPW sebagai situs judi Skore88.

Arema FC dinilai IPW juga melakukan tindakan serupa karena bekerja sama dengan Bola88.fun yang disebut-sebut terhubung dengan rumah judi Bola88.

LIB akan segera memanggil tiga klub yang tersangkut laporan perjudian itu untuk meminta klarifikasi.

"Kami akan mengundang kembali klub-klub tersebut untuk klarifikasi. Kami berharap semuanya bisa lebih jelas dan tidak lagi menjadi isu yang meresahkan masyarakat," tutur Akhmad Hadian.