Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Praktik Perjudian dalam Sepak Bola, Arema FC: Kami Perlu Menjelaskan Posisi Kami
Arema FC dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait praktik perjudian dalam sepak bola. (Foto: Dok. Arema FC)

Bagikan:

JAKARTA - Klub Liga 1, Arema FC, memutuskan untuk menghentikan kontrak kerja sama dengan salah satu sponsor. Langkah ini diambil setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait praktik perjudian dalam sepak bola.

Dalam situs resmi klub, Arema mengatakan, pihaknya mendukung langkah upaya penertiban dan pengawasan situs yang diduga kuat menjadi modus praktik perjudian yang kini marak di situs-situs seputar olahraga.

Manajer Bisnis Arema FC, Yusiral Fitriandi mengatakan, manajemen klub meminta maaf. "Perlu kami tegaskan bahwa salah satu sponsor sejak awal kami sampaikan bahwa entitasnya sebagai situs sepak bola nasional. Dan untuk sharing informasi tentu dibutuhkan," ujarnya.

Dia juga menegaskan, manajemen Arema bukanlah pengelola situs tersebut. Untuk itu, pihak Arema tak memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas kebijakan redaksi gan isi konten yang terkait dalam situs tersebut.

"Kami sangat menghormati ada pihak yang melaporkan konten situs tersebut yang dianggap melanggar norma hukum. Dan kami tentunya perlu menjelaskan posisi kami, hanya sebagai pihak yang ditawarkan untuk bekerja sama iklan," jelas Yusiral.

Yusiral menegaskan, pihaknya melakukan pemutusan kontrak untuk menghargai proses hukum yang berjalan. Manajemen klub juga akan mulai menurunkan materi iklan yang sebelumnya terpasang

Dia mengatakan, Arema FC akan bersikap proaktif dan kooperatif. Mereka juga berharap persoalan ini disikapi secara obyektif dan bijaksana oleh banyak pihak.

"Sekali lagi secara obyektif, klub hanya sebagai obyek pemasangan promosi situs, bukan pengelola. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang obyektif untuk semua," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Arema FC dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang pencinta sepak bola Rio Johan Putra. Arema FC bersama dua klub Liga 1 lainnya, dinilai melanggar Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.

Dugaan pidana yang dilakukan adalah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

Indonesia Police Watch (IPW), sebagaimana diberitakan Antara, Selasa 23 Agustus, menilai Arema FC mempromosikan situs judi karena bekerja sama dengan Bola88.fun yang disebut-sebut terhubung dengan rumah judi Bola88.