Bagikan:

JAKARTA - Ndhank eks Stinky melayangkan somasi kedua kepada Andre Taulany. Hal ini dilakukan setelah somasi pertama yang disertai pelarangan membawakan lagu Mungkinkah dan Jangan Tutup Dirimu tidak diindahkan.

Adapun, somasi kali ini disampaikan oleh Firdaus Oiwobo, kuasa hukum Ndhank melalui video yang diunggah di akun Instagram miliknya.

“Hari ini kami sebagai tim kuasa hukum saudara Ndhank Stinky, Saudara Ndhank Surahman telah mengirimkan somasi kedua hanya untuk Saudara Andre Taulany,” kata Firdaus Oiwobo Senin, 8 Januari.

Kuasa hukum Ndhank itu menyebut dua permintaan dalam somasi kliennya terhadap Andre Taulany, yaitu uang ganti rugi sebesar Rp35 miliar dan permintaan maaf yang disampaikan melalui media massa.

“Dengan isi poin-poinnya adalah kami minta Saudara Andre Taulany untuk mengganti rugi sebesar 35 miliar,” ujar Firdaus.

“Dan poin kedua, Saudara Andre harus meminta maaf, minimal di 20 media, baik televisi maupun online kepada klien kami yang bernama Ndhank Surahman,” lanjutnya.

Tidak dijelaskan apa alasan mendetail Ndhank melayangkan somasi untuk kedua kalinya, terlebih kali ini hanya ditujukan untuk Andre Taulany.

Namun, Firdaus menyebut pihaknya akan melakukan laporan kepolisian jika somasi kedua masih juga tidak diindahkan.

“Hari ini kami batas terakhir, tanggal 8 (Januari). Jika hari ini tidak ada juga tanggapan maka kami akan membuat laporan polisi atau menggugat,” pungkas Firdaus Oiwobo, kuasa hukum Ndhank eks Stinky.