JAKARTA - Ndhank Surahman Hartono, eks gitaris Stinky mencabut surat kuasa salah satu pengacara yang mendampinginya belakangan ini, Firdaus Oiwobo. Dengan demikian, rencana somasi dan gugatan sejumlah uang terhadap Andre Taulany dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) disebutnya tidak lagi berlaku.
“Kan saya sudah cabut surat kuasanya, jadi udah ga berlaku lagi,” kata Ndhank melalui pesan singkat kepada VOI pada Rabu, 10 Januari.
Melalui akun Instagram miliknya, Ndhank juga mengunggah video yang menyatakan dirinya telah bertemu dan bicara dengan Firdaus untuk mengakhiri hubungan klien dengan pengacaranya.
Ndhank menegaskan Firdaus Oiwobo bukan lagi pengacara yang dapat mewakilinya.
“Saya segera menemui saudara Firdaus dan sudah bicara baik-baik, dan saya sudah mencabut surat kuasa saya dari Saudara Firdaus, sehingga Saudara Firdaus tidak lagi menjadi kuasa hukum saya,” ujar Ndhank.
Diberitakan sebelumnya, Firdaus Oiwobo yang saat itu mewakili Ndhank melayangkan somasi kepada Andre Taulany, LMKN dan beberapa pihak lain. Bahkan somasi tersebut dilakukan dengan meminta ganti rugi berupa uang dengan nilai besar.
BACA JUGA:
“Jadi, saya tekankan sekali lagi, rencananya kami akan gugat LMKN itu satu triliun rencananya, khusus saya dengan klien,” kata Firdaus Oiwobo di Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa, 9 Januari.
“Jadi Andre 35 miliar, LMKN 1 triliun, Irwan Batara 1 miliar, Stinky belum kita kaji. Kita akan kaji lagi, ada nggak Stinky. Kalau Stinky ada, 20 miliar kami gugat,” pungkasnya.