JAKARTA - Ndhank Surahman Hartono, eks gitaris Stinky mengklarifikasi somasi kedua yang dilayangkan kepada Andre Taulany, yang mana pihaknya menggugat ganti rugi sebesar Rp35 miliar dan permintaan maaf melalui 20 media massa.
Melalui video yang diunggah di akun Instagram, Ndhank mengaku bersalah dengan somasi kedua tersebut, dan meminta maaf kepada khalayak luas.
“Saat ini saya mau menyampaikan klarifikasi dan permintaan permohonan maaf kepada seluruh pemirsa di Indonesia atas langkah yang telah saya lakukan, yaitu langkah dalam somasi kedua bersama kuasa hukum saya, Saudara Firdaus,” kata Ndhank, Rabu, 10 Januari.
Atas kekisruhan yang terjadi antara Ndhank dengan Andre Taulany dan Stinky di hadapan publik, disebut bukan tujuan awal somasi dilayangkan. Dia justru ingin dimediasi dengan mantan rekan seband.
“Karena dari awal saya membuat video pelarangan atau somasi tersebut adalah bertujuan agar dapat bermediasi dan duduk bersama dengan Andre Taulany dan teman-teman Stinky untuk membahas secara profesional terkait direct license terkait lagu-lagu saya,” ucap Ndhank.
“Karena itu saya segera menyadari bukan seperti ini yang saya mau dan harapkan,” imbuhnya.
“Karena sebagai manusia biasa saya juga tak luput dari kesalahan,” sambungnya lagi.
BACA JUGA:
Ndhank juga menginformasikan telah mencabut surat kuasa terhadap Firdaus Oiwobo. Dengan begitu, somasi kedua yang dilayangkan juga sudah dicabut.
“Dan saya segera menemui saudara Firdaus dan sudah bicara baik-baik, dan saya sudah mencabut surat kuasa saya dari Saudara Firdaus, sehingga Saudara Firdaus tidak lagi menjadi kuasa hukum saya,” katanya.
Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya terhadap seluruh pemirsa di Indonesia atas kegaduhan yang terjadi akibat somasi saya yang kedua,” pungkas Ndhank Surahman Hartono.