Bagikan:

JAKARTA - Setelah melayangkan somasi dan menggugat ganti rugi sebesar Rp35 miliar terhadap Andre Taulany, Firdaus Oiwobo sebagai kuasa hukum Ndhank Surahman menyebut pihak lain yang juga akan disomasi.

Firdaus menyebut Irwan Batara, Stinky dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai pihak lain yang akan disomasi dan digugat.

“Somasi itu bukan hanya Andre Taulany saja, kan tadi udah dibilang, Stinky iya, Irwan Batara juga iya,” kata Firdaus Oiwobo di Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa, 9 Januari.

“Nah, sekarang ini LMKN rencananya kami somasi, tapi kami klarifikasi dulu. Jadi, kami nunggu statement dari LMKN,” lanjutnya.

Firdaus merasa LMKN tidak merespons apa yang terjadi antara Ndhank dengan mantan rekan sebandnya di Stinky. Ia menyebut peraturan yang ada tidak cukup jelas, sehingga tampak terjadi perpecahan antara anggota band.

Lebih jauh, kuasa hukum Ndhank itu menyebut akan menggugat LMKN dengan nominal yang sangat besar, Rp1 triliun.

“Jadi saya tekankan sekali lagi, rencananya kami akan gugat LMKN itu satu triliun, rencananya, khusus saya dengan klien. Jadi, rencana satu triliun,” ucapnya.

“Ini kami nggak main-main, kami menunggu LMKN,” imbuhnya.

Ketika ditanya lebih lanjut perihal perhitungan dan data yang membuatnya melayangkan gugatan Rp35 miliar ke Andre Taulany dan Rp1 triliun ke LMKN, Firdaus berdalih pihaknya tidak berkewajiban mengungkap data tersebut, ia justru meminta LMKN yang membukanya.

“Ya makanya itulah kami somasi LMKN. Kan LMKN ini yang mengakomodir semuanya. LMKN yang bertanggung jawab mencari semuanya itu. Mereka sudah mendapat tugas, sudah mengakumulatif semua uang para pencipta lagu, ya kalian tanggung jawab dong, jangan mau enaknya aja,” kata Firdaus Oiwobo.

“Kami juga mau tahu, berapa ini sebenarnya hak dan kewajiban para pencipta lagu untuk membayar LMKN. Berapa sih LMKN ini dibayar? Jangan sampai dapat 1 miliar buat Ndhank, tapi dikasih cuma 10 juta atau 250 ribu, LMKN nya dapet 900 sekian. Harus ada keterbukaan di sini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam wawancara dengan VOI pada Maret 2023 lalu, Dharma Oratmangun selaku Ketua LMKN mengatakan, pelarangan membawakan lagu tidak relevan dengan Pasal 87 ayat 4 UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

“Saya bicara sebagai Ketua LMKN yang dibentuk atas perintah UU. Saya menyampaikan pandangan berdasarkan UU Hak Cipta No 28 tahun 2014 terkait penggunaan karya cipta, dalam hal ini lagu. Saya kutip utuh di pasal 87 ayat 4: ‘Tidak dianggap sebagai pelanggaran undang-undang ini pemanfaatan ciptaan dan / atau produk hak terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif’,” kata Dharma Oratmangun.

“Ya, begitulah amanat UU. Kami LMKN, yang di dalamnya bergabung 11 LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) rujukan itu. Mereka mendapatkan kuasa dari masing-masing pemberi kuasa. Ada 4 untuk hak cipta dan ada 7 untuk hak terkait. Para pengguna dipermudah saat ingin menggunakan lagu seseorang yang sudah dikuasakan kepada LMK. Jadi para penyelenggara acara silahkan menggunakan asal memenuhi kewajiban. Para penyelenggara acara tinggal mengisi di aplikasi yang ada,” lanjutnya.

Adapun, LMKN merupakan lembaga yang diamanahkan UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik Indonesia.

Pelantikan periode pertama Komisioner LMKN dilakukan pada tanggal 20 Januari 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Prof. Yasonna H Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.