Bagikan:

JAKARTA – Memori hari ini, enam tahun yang lalu, 31 Agustus 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham. Penangkapan itu membuat Idrus menggunakan jaket oranye ala KPK.

Sebelumnya, Idrus tersandung dengan kasus korupsi. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt, PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Keterlibatan itu membuat Idrus segara mundur dari jabatannya sebagai Mensos.

Idrus Marham bukan politisi baru dalam dunia politik Indonesia. Kiprahnya menjadi petinggi Partai Golkar memukau. Kondisi itu membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempercayakan kursi Mensos kepadanya pada 17 Januari 2018.

Idrus pun segera mengganti posisi Mensos yang dulunya dijabat Khofifah Indar Parawansa. Jokowi pun berharap Idrus dapat membawa kemajuan sebagai mensos. Idrus dianggap bisa meningkatkan hajat hidup rakyat Indonesia. Namun, harapan tinggal harapan.

Idrus justru apes. Ia diduga tersandung kasus korupsi. Idrus diduga menerima menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited pada 2017.

Mantan Mensos Idrus Marhan digelandang dari Gedung KPK ke mobil tahanan. (ANTARA)

Uang itu diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Berita keterlibatan Idrus mengemuka. Keterlibatan itu ditemukan KPK dari sejumlah fakta baru: saksi, surat, dan pentunjuk.

Idrus pun jadi menteri aktif pemerintahan Jokowi pertama yang diduga melakukan korupsi. Perasaan Idrus  tak enak. Idrus menganggap statusnya sebentar lagi akan naik jadi tersangka. Ia segera memilih untuk mengundurkan diri dari jabatan Mensos pada 24 Agustus 2018.

Idrus sendiri yang mengantarkan langsung suratnya kepada Presiden Jokowi. Pengunduran diri itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moralnya. Kemudian, Jokowi langsung mengganti Idrus dengan rekannya di Partai Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita.

“Idrus mengaku menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1 sehari sebelumnya. Status Idrus yang sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi pun naik menjadi tersangka. Ia menteri aktif pertama di era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang menjadi tersangka KPK.”

“Pengumuman Idrus itu lebih cepat dibanding KPK, yang menyatakan dia menjadi tersangka pada malam harinya. KPK menduga Idrus telah menerima janji duit 1,5 juta dolar AS dari pemilik BlackGold Asia Resources Pte Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo, jika membantu perusahaannya mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai 900 juta dolar AS. Saat itu, ia pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar. Kasus ini membelit orang dekat Idrus, Eni Maulani Saragih, yang juga politikus partai beringin,” ungkap Hussein Abri Dongoran dalam tulisannya di majalah Tempo berjudul Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham: Saya Tidak Terima Uang (2018).

Idrus boleh jadi telah ditetapkan tersangka pada 24 Agustus 2018. Namun, bukan berarti ia langsung ditahan. Idrus baru resmi menjadi tahanan KPK pada 31 Agustus 2018. Idrus tiba di Gedung KPK pada pukul 13:37 WIB.

Setelahnya, Idrus keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 18:29 WIB. Idrus keluar telah menggunakan rompi khas koruptor ala KPK, rompi oranye. Penahanan itu membawa kehebohan di seantero Indonesia.

"Ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikutip laman Kompas.com, 31 Agustus 2018.