JAKARTA – Memori hari ini, delapan tahun yang lalu, 11 Juli 2016, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan mengimbau orang tua antar anak pada hari pertama sekolah. Ia juga mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kepala daerah mendukung kampanye tersebut.
Upaya itu untuk membangun komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua. Sebelumnya, komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua dirasa kurang. Orang tua hanya memercayakan anaknya ke sekolah. Namun, mereka tak pernah berjumpa dengan tenaga pengajar.
Keterlibatanya orang tua dalam dunia belajar anak tak banyak. Orang tua kerap menjadi teman belajar anak kala di rumah saja. Kondisi itu karena banyak orang tua yang menyakini bahwa mereka telah mempercayakan sepunuhnya pendidikan anak di sekolah. Mereka tak paham perkembangan anak sekolah.
Orang tua hanya tahu mempercayakan saja sepertiga waktu anak untuk sekolah. Fenomena itu nyatanya jadi fokus dari Mendikbud, Anies Baswedan. Ia menilai kehadiran orang tua menguatkan dan mendukung anak sekolah di rasa penting.
Dukungan itu tak hanya berbentuk lisan saja, tapi juga tindakan. Tindakan yang paling penting menurutnya adalah dengan bergerak mengantar anak sekolah –utamanya pas hari pertama masuk sekolah. Kehadiran orang tua mengantar anak tentu akan jadi hal yang paling berkesan.
Anak-anak dapat bertambah percaya dirinya saat orang tua datang melihat langsung suasana dan lingkungan kelas. Namun, mengantar yang dimaksud Anies bukan hanya mengantar di depan gerbang terus pergi.
Orang tua diharuskan mendekatkan diri dan berinteraksi dengan guru, kepala sekolah, dan wali kelas. Upaya itu untuk mengetahui sejauh mana anak-anak berkembang. Kontrol itu bisa membuat orang tua lebih leluasa membimbing atau mengarahkan bakat anaknya di luar lingkungan sekolahnya.
Proses itu jarang dilihat oleh Anies belakangan ini. Orang tua hanya terkesan mengantar saja dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak sekolah. Kondisi itu membuat tiadanya interaksi antar pihak sekolah dan orang tua. Padahal, hal itu cukup penting dan membawa pengaruh besar bagi kehidupan anak-anak.
"Orang tua dan sekolah itu keduanya institusi pendidikan. Kemitraan ini harus kuat. Hari pertama itu awal perjalanan panjang baik SD, SMP, SMA, SMK bagi anak. Karena sepertiga harinya anak di sekolah. "Jadi bukan melepas di gerbang. Tapi kita ingin mereka interaksi dengan guru, kepala sekolah, wali kelas.”
"Untuk guru kita ingin mereka menyambut orang tua. Kenalan. Minta kontak informasi. Jelaskan rencana pembelajaran di sekolah ke depan. Minta masukannya dan minta jelaskan hal yang harus diperhatikan untuk anak bapak ibu itu. Hari pertama menjadi momen penting kedua institusi ini berinteraksi. Tentunya akan menjadi pengalaman berkesan bagi si anak. Mari buat pengalaman yang berkesan bagi anak-anak kita. Diantar ke sekolah," terang Anies sebagaimana dikutip laman Detik.com, 11 Juli 2016.
BACA JUGA:
Anies pun tak ingin keinginannya mengimbau orang tua mengantar anak sekolah hanya sebatas wacana saja. Ia pun turut mengeluarkan Surat Edaran bernomor 4 Tahun 2016 yang diteken 11 Juli 2016. Surat itu berisi imbauan kepada pemimpin daerah untuk menyukseskan kampanye orang tua mengantar anak di hari pertama sekolah.
Anies berharap kepala daerah –Gubernur dan Bupati—segera mendukung dan mengizinkan aparatur sipil negara untuk mengantar anaknya sebelum bekerja. Selebihnya, kepala daerah diminta untuk segera mengimbau jajarannya berbagi informasi terkait pentingnya mengantar anak ke sekolah.
“Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 mendatang, sebagian besar sekolah di Indonesia akan mengawali tahun pelajaran baru 2016-2017. Untuk mendorong tumbuhnya iklim pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan maka Kemendikbud memandang perlu diadakan kampanye Hari Pertama Sekolah yang mengajak orangtua mengantarkan anaknya di hari pertama.”
“Hari Pertama Sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi antara orang tua dengan guru di sekolah untuk menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak selama setahun ke depan. Kampanye ini juga bertujuan meningkatkan kepedulian dan ketertibatan publik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah,” isi surat edaran Kemendikbud.