JAKARTA – Memori hari ini, tujuh tahun yang lalu, 13 Oktober 2016, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam Hari Tanpa Bra (kutang) Sedunia. MUI mengimbau kepada segenap umat Muslim di Indonesia tak mendukung atau terlibat dari perayaan itu.
MUI menyebut ikut-ikutan perayaan Hari Tanpa Bra bak melanggengkan akhlak binatang. Sebelumnya, MUI adalah garda terdepan kaum Muslim memecahkan masalah keagamaan. MUI pun kerap mengeluarkan fatwa larangan untuk hal yang bersifat banyak mudarat, minim manfaat.
Eksistensi MUI memperjuangkan kepentingan umat Islam terkenal di seantero negeri. MUI kerap hadir dalam memberikan kaum Muslim edukasi terkait masalah keagamaan. Ulama-ulama dari ragam kelompok ormas Islam siap membantu merumuskan fatwa itu.
Ragam pandangan itu membuat proses MUI mengeluarkan fatwa tak sebentar. Banyak perdebatan, banyak pula analisisnya. Kuasa itu membuat fatwa dapat menyentuh segala macam elemen masyarakat. Pun fatwa itu biasa akan menjauhkan umat Muslim kepada hal yang banyak mudarat, ketimbang manfaat.
Narasi itu buat MUI dikenal luas sebagai pintu utama terjaganya akhlak dan moral umat Islam di Indonesia. Ambil contoh kala MUI mengeluarkan fatwa menolak tegas terkait urusan pornografi dan pornoaksi pada 2001.
Seperangkat penolakan itu itu hadir dalam fatwa bernomor bU-287 TAHUN 2001. Kegiatan itu dianggap perusak moral umat Muslim di Indonesia. MUI mengeluarkan fatwa itu dengan merujuk kepada leluasanya pornografi dan pornoaksi tersebar di Indonesia lewat ragam medium.
MUI dalam fatwa mengimbau semua pihak untuk bergerak bersama-sama melawan penyebaran dan meluaskan aksi pornografi dan pornoaksi. Masalah itu dipandang MUI bak bom waktu. Suatu bom yang dapat menuju pada kehancuran bangsa.
“Bahwa pornografi dan pornoaksi serta hal-hal lain yang sejenis akhir-akhir ini semakin merebak tanpa batas dan tersiar secara luas di tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik, media komunikasi moderen, maupun dalam bentuk perbuatan nyata.”
“Bahwa dalam pandangan ajaran Islam dan akal sehat, pornografi dan pornoaksi menimbulkan banyak dampak negatif bagi umat Islam khususnya, dan bangsa Indonesia pada umumnya, terutama generasi muda, baik terhadap perilaku, moral (akhlak), serta tatanan keluarga dan masyarakat beradab. Bahwa membiarkan pornografi dan pornoaksi serta hal-hal lain yang sejenis terus berkembang akan berakibat pada kehancuran bangsa dan karena itu, perlu segera dilakukan upaya-upaya penghentiannya,” ungkap MUI dalam pertimbangan fatwanya.
Fatwa itu membuat MUI melarang segala macam kegiatan yang merujuk pada pornografi dan pornoaksi. Hari Tanpa Bra Sedunia yang dirayakan setiap 13 Oktober tiap tahun, misalnya. Wakil Sekretaris Jenderal MUI Muhammad Zaitun Rasmin langsung beraksi.
Ia menyebut imbaukan Hari Tanpa Bra Sedunia adalah kegiatan tak terpuji pada 13 Oktober 2016. Kegiatan itu hanya memancing berahi kaum adam, ketimbang membawa pencegahan kanker payudara. Ia pun mengimbau supaya umat Muslim tak ikut-ikutan. Barang siapa yang ikutan, maka mereka dianggap sebagai pelestari akhlak binatang.
"Astagfirullah! Ini adalah sesuatu yang tentu saja semakin memperbesar tanggung jawab kita. Kita berharap di Indonesia, umat tidak ikut-ikutan. Ulama harus menyadarkan kalau itu (tidak memakai bra) termasuk akhlak binatang," tandasnya Wakil Sekretaris Jenderal MUI Muhammad Zaitun Rasmin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, sebaimana dilansir laman JPNN, 13 Oktober 2016.