Bagikan:

JAKARTA - Hari ini 18 tahun yang lalu, atau tepatnya 27 Februari 2004, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dibubarkan. Kinerja yang kurang memuaskan jadi problem utamanya. Padahal, Lembaga ini dibentuk dengan tugas melakukan penyehatan perbankan dan penyelesaian aset bermasalah pasca krisis moneter. Alias, pemerintah ingin mencegah dampak krisis berkepanjangan imbas 1998.

Resesi ekonomi adalah hal yang paling ditakutkan oleh negera-negara di seantero dunia. Indonesia, misalnya. Kehadiran resesi ekonomi 1997-1998 membawa kedukaan yang mendalam. Ekonomi Indonesia morat-marit karenanya. Pun hampir seluruh sektor terkenal imbasnya.

Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. (Foto: ANTARA/Ismar Patrizki)

Banyak perusahaan-perusahaan terancam gulung tikar. Pengangguran pun di mana-mana. Resesi itu kemudian memicu gelombang demonstrasi besar-besaran. Gelombang demonstrasi itu mampu menggulingkan Soeharto dari kursi kepresidenan.

Pemerintah pun belajar banyak dari kejadian 1998. Empu kekuasaan tak mau kejadian itu kembali datang bak mimpi buruk. Sebagai siasat, pemerintahan yang baru membentuk BPPN pada 1998. Pembentukan lembaga negara tersebut untuk mencegah dampak parah krisis 1998. Dengan kata lain, BPPN dibentuk supaya aset sektor perbankan tak mengalami gangguan.

Lembaga itu pun ditugaskan untuk memberikan pinjaman kepada seluruh perbankan dengan label mengkhawatirkan. Supaya tak mengalami gangguan aset, pikirnya. Namun, secara realita BPPN tak efektif. Kinerjanya kurang memuaskan. Alhasil, BPPN pun dibubarkan oleh pemerintah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)

“Pada 27 Februari 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri menghapus keberadaan BPPN melalui Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN. Lembaga itu dibubarkan karena kinerjanya dianggap kurang memuaskan.”

“Untuk mempertegas keputusan membubarkan BPPN, Presiden Megawati Soekarnoputri menunjuk Menteri Keuangan Boediono sebagai Ketua Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional melalui Keppres Nomor 16/2004 tentang Pembentukan Tim Pemberesan BPPN,” tutup Sigit H. Samsu dalam buku Daya Akar Tiada Akhir (2021).\