Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait sejumlah perusahaan pelat merah yang dakit dan terancam dibubarkan.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, perusahaan sakit tersebut belum tentu dibubarkan.

Sekadar informasi, ada enam BUMN yang terancam dibubarkan. Kenema BUMN itu yakni, PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.

Arya mengatakan, pembubaran perusahaan pelat merah belum bisa dipastikan.

Pasalnya, kata dia, masih dilakukan kajian oleh Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

“Jadi semuanya proses aja, jadi belum bisa dikatakan, BUMN-BUMN yang kemarin disampaikan Danareksa di DPR itu belum tentu juga itu akan bubar, kita belum paham juga. Bisa juga terjadi, tapi bisa juga enggak terjadi,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis, 27 Juni.

Apalagi, sambung Arya, beberapa perusahaan yang sakit tersebut ada yang masih menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Memang PPA mengkajinya sangat detail dan ketat. Tapi kan kita lihat nanti secara komprehensif langkah-langkah apa yang dilakukan dan sambil menunggu hasil pengadilan yang PKPU,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengungkapkan, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) saat ini menangani 14 BUMN sakit.

Dari 14 BUMN, enam di antaranya terancam tidak dapat terselamatkan atau dilakukan penyehatan.

Yadi bilang, enam BUMN tersebut masuk dalam kelompok minum operasi. Rinciannya adalah PT Indah Karya (Persero); PT Dok & Perkapalan Surabaya (galangan kapal); PT Amartha Karya; PT Barata Indonesi; PT Varuna Tirta Prakasya; dan PT Semen Kupang.

“Yang potensi minimum operasi itu sebenarnya more than likely akan kita setop. Apakah lewat likuidasi atau pembubaran BUMN, sepertinya ke sana tujuannya,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Panja Penyehatan dan Restrukturisasi BUMN, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senin, 24 Juni.

Namun, kata Yadi, ada juga yang berpotensi selamat yakni PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) atau Persero Batam, PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), dan PT Boma Bisma Indra (Persero).